BUMD Perumda Air Minum "Tirta Danu Arta"
Kabupaten Bangli, Bali, mengajak Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangli untuk menyelesaikan tunggakan pembayaran layanan air bersih dan mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU).
 
Penandatanganan kerjasama antara Perumda Air Minum Tirta Danu Arta Kabupaten Bangli dengan Kejaksaan Negeri Bangli itu dilaksanakan di ruang pertemuan Kejaksaan Negeri Bangli, yang dilakukan Direktur Perumda Air Minum Tirta Danu Arta, Dewa Gede Ratno Suparso Mesi, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Bangli Ery Syarifah di Bangli, Kamis.

Direktur Perumda Air Minum Tirta Danu Arta, Dewa Gede Ratno Suparso Mesi menegaskan kerjasama ini untuk meminimalkan kegiatan-kegiatan yang bersentuhan dengan hukum, khususnya kendala
administrasi yakni penagihan rekening.

"Ada pelanggan yang bertahun-tahun nunggak
pembayaran, maka dari itu kita mohon pendampingan untuk pelaksanaan dari kejaksaan, selaku pelaksana Negara untuk kelancaran administrasi," kata Gede Ratno Suparso.

Baca juga: Bupati Bangli jamin tak ada suap dalam lelang jabatan eselon II

Untuk tahun ini, akan dilakukan pendampingan terkait PLTS untuk efisiensi perusahaan dan MoU terkait kegiatan PLTS.

BUMD usaha air minum itu berharap dengan dilakukan kerjasama ini, maka pelayanan akan lebih baik, dan juga untuk meningkatkan PAD yang merupakan harapan Pimpinan Daerah. 
  
Kepala Kejaksaan Negeri Bangli Ery Syarifah mengatakan bahwa MoU yang dilaksanakan hari ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan hukum baik di bidang hukum perdata dan tata usaha Negara yang meliputi Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan tindakan hukum lainnya yang dihadapi oleh Perumda.

Pihaknya juga menyampaikan Kejaksaan RI yang merupakan Lembaga Negara yang mempunyai fungsi untuk menjamin tegaknya hukum, menyelamatkan keuangan Negara, menjaga kewibawaan pemerintahan dan melindungi kepentingan masyarakat.

Baca juga: Bupati Bangli tinjau vaksinasi COVID-19 bagi penyandang disabilitas

Untuk melaksanakan fungsi tersebut Kejaksaan RI dalam bidang perdata dan tata usaha Negara diberikan wewenang oleh Undang-Undang dan secara delegatif dari surat kuasa, kewenangan Jaksa pengacara negara di bidang perdata meliputi bantuan hukum, penegakan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya.

Jaksa sebagai pengacara negara dalam menjalankan kewenangannya harus ada Surat Kuasa Khusus, Baik Jaksa itu beracara di dalam pengadilan Negeri, Pengadilan Niaga, Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara, Mahkamah Konstitusi maupun Mahkamah Agung dengan cara ber-acara-nya yang berbeda tetapi dengan dilandasi terlebih dahulu harus melakukan MoU dibuat oleh para pihak.
 

Pewarta: Adi Lazuardi

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022