Kementerian Dalam Negeri memberikan arahan kepada pemerintah daerah terkait strategi percepatan realisasi anggaran dan lelang dini.

Pelaksana harian Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni dalam keterangannya diterima di Jakarta Jumat, mengatakan serapan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) cenderung meningkat tajam pada akhir tahun.
 
Karena itu, daerah diminta melakukan sejumlah upaya agar persoalan tersebut tidak kembali berulang, salah satunya melalui skema pengadaan dini.

Baca juga: Presiden Instruksikan Percepatan Penyerapan Anggaran
 
“Pemda dapat melakukan pengadaan dini atas barang atau jasa yang dapat dimulai pada Juli dan Agustus di tahun anggaran sebelumnya,” kata dia.
 
Fatoni menekankan pemda agar tidak ragu menerapkan skema tersebut, sebab kebijakan itu telah dikonsultasikan dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
 
Terlebih lagi, upaya tersebut juga diperkuat dengan pembentukan nota kesepahaman tentang pengadaan dini atas pengadaan barang/jasa di lingkungan pemda yang ditandatangani Kemendagri bersama LKPP dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
 
Secara rinci, Fatoni menjelaskan pada 2023 daerah dapat melakukan skema pengadaan dini pada Juli atau Agustus di tahun anggaran 2022.
 
Skema tersebut, utamanya dapat diterapkan manakala kebijakan umum anggaran (KUA) serta prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) telah ditetapkan. Bahkan, kata dia di waktu tersebut daerah juga telah diperkenankan menetapkan pemenang lelang.

Baca juga: Gubernur Bali Tekankan Percepatan Penyerapan Anggaran
 
Pada kesempatan yang sama, ia kembali mengingatkan daerah untuk bersungguh-sungguh menjalankan skema itu. Terlebih lagi langkah itu dinilai penting guna mendorong peningkatan realisasi APBD TA 2022 serta periode berikutnya.
 
“Ini penekanan bahwa pemda boleh melakukan pengadaan dini sejak bulan Juli dan Agustus pada tahun sebelumnya,” ujar Fatoni.
 

Pewarta: Boyke Ledy Watra

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022