Denpasar (Antara Bali) - Petugas Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Bali berhasil meringkus dua warga negara asing (WNA) yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba, di Denpasar, Rabu.
Kepala Sub-Bagian Penerangan Masyarakat Polda Bali, Ajun Komisaris Besar Polisi Sri Harmiti menjelaskan bahwa kedua tersangka WNA itu berasal dari Jerman yakni Peter H dan warga negara Spanyol yakni David G.
"Dari hasil penyelidikan sementara, mereka tidak saling kenal dan tidak ada hubungannya. Mereka ditangkap di dua tempat yang berbeda," katanya. Dia mengungkapkan bahwa tersangka Peter ditangkap pada 10 Agustus 2012 di rumah kontrakannya di Jalan Bet Ngandang II Gang Indah Nomor 3 Sanur, Denpasar.
Setelah digeledah di kediaman wiraswata itu, petugas menemukan barang bukti ganja kering seberat 211 gram bruto. Sementara tersangka David ditangkap di kawasan perumahan Bale Residence yang berlokasi di Jalan Gunung Wayang, Desa Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung dengan barang bukti berupa sabhu - sabhu seberat 3,62 gram bruto.
Selain itu aparat juga berhasil mengamankan dua alat hisap, dan dua buah tabung kaca yang digunakan sebagai tempat menampung barang haram itu.
Kedua tersangka kini di tahan di rumah tahanan Polda Bali. Mereka melanggar pasal 112 Undang - Undang RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.(DWA/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012
Kepala Sub-Bagian Penerangan Masyarakat Polda Bali, Ajun Komisaris Besar Polisi Sri Harmiti menjelaskan bahwa kedua tersangka WNA itu berasal dari Jerman yakni Peter H dan warga negara Spanyol yakni David G.
"Dari hasil penyelidikan sementara, mereka tidak saling kenal dan tidak ada hubungannya. Mereka ditangkap di dua tempat yang berbeda," katanya. Dia mengungkapkan bahwa tersangka Peter ditangkap pada 10 Agustus 2012 di rumah kontrakannya di Jalan Bet Ngandang II Gang Indah Nomor 3 Sanur, Denpasar.
Setelah digeledah di kediaman wiraswata itu, petugas menemukan barang bukti ganja kering seberat 211 gram bruto. Sementara tersangka David ditangkap di kawasan perumahan Bale Residence yang berlokasi di Jalan Gunung Wayang, Desa Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung dengan barang bukti berupa sabhu - sabhu seberat 3,62 gram bruto.
Selain itu aparat juga berhasil mengamankan dua alat hisap, dan dua buah tabung kaca yang digunakan sebagai tempat menampung barang haram itu.
Kedua tersangka kini di tahan di rumah tahanan Polda Bali. Mereka melanggar pasal 112 Undang - Undang RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.(DWA/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012