Kejaksaan Negeri Badung, Bali menyatakan kasus warga negeri asing (WNA) asal Amerika Serikat bernama Justin Michael Dallas terkait kasus penganiayaan yang terjadi di wilayah Kuta, Badung, akan segera disidangkan.
 
"Jaksa telah melimpahkan ke Kejari Badung dan tersangka beserta barang bukti akan kami limpahkan kembali ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk segera disidangkan," kata Kasipidum Kejari Badung I Gede Gator Hariawan dalam keterangan persnya di Badung, Bali, Minggu.
 
Ia mengatakan pada Kamis (6/1) berkas perkara tersangka Justin Michael Dallas atas kasus penganiayaan ini sudah dikirimkan oleh jaksa penuntut umum ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk segera disidangkan.
 
Selain itu, berkas perkara tersangka juga sudah melalui penelitian atas peristiwa pidana yang dilakukan oleh tersangka kepada korban yang juga WNA asal Italia bernama Christopher Pettinato.

Baca juga: PN Denpasar adili WNA Rusia terlibat pemerasan Rp171 juta
 
Sebelumnya, Kanit Reskrim Polsek Kuta AKP Nyoman Sudarma membenarkan kasus penganiayaan ini sudah dilimpahkan. 
 
"Iya benar, pelimpahan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Denpasar sudah dilakukan pada 22 Desember 2021. Selain itu kasusnya juga sudah mau masuk ke tahap persidangan," kata Nyoman Sudarma.
 
Kasus penganiayaan ini diketahui terjadi di Jalan Double Six, Seminyak, Kuta, Badung pada Jumat (30/7) sekitar pukul 13.46 WITA. Saat itu, korban sedang mengendarai sepeda motor bersama temannya. Sementara tersangka sedang berjalan bersama anaknya. 
 
Pada waktu yang sama, tersangka mencoba mendekati korban untuk mengajaknya mengobrol. Namun saat didekati tersangka, korban menolak. Kemudian, tersangka menjadi tersinggung, lalu marah dan memukul bagian wajah korban.
 
Selain itu, tersangka juga menarik paksa korban dari atas motor. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan tersangka ke Polsek Kuta. Dari laporan itu, penyidik melakukan pengejaran hingga akhirnya tersangka ditangkap di Taman Sari PCP 7 No. 23, Kerobokan Kelod l, Kuta Utara, Badung. 
 

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022