Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, Bali melakukan rapat membuat kesepakatan bersama Majelis Desa Adat serangkaian perayaan Hari Suci Nyepi Isaka 1944 atau Nyepi 2022, yang salah satunya pembuatan ogoh-ogoh.

Bendesa (Ketua) Madya MDA Kota Denpasar, Anak Agung Ketut Sudiana, di Denpasar, Kamis, mengatakan perayaan Hari Suci Nyepi yang diperingati setiap setahun sekali, juga dilakukan "pangerupukan" dengan mengusung ogoh-ogoh.

Ia menjelaskan hasil rapat tersebut secara umum Kesepakatan Bersama Nomor : 466/ 026/ DISBUD, selain merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran MDA Provinsi Bali Nomor : 009/SE/MDAProv-Bali/XII/2021 dan Penegasan Gubernur Bali Nomor : B19.430/287/Kes/Disbud tentang Pembuatan dan Pawai Ogoh-Ogoh serangkaian Hari Suci Nyepi Warsa Caka 1944 yang jatuh pada 3 Maret 2022.

Dari pelaksanaan tersebut, berhasil dicetuskan Kesepakatan Bersama antara MDA Kota Denpasar, Sabha Upadesa, Parum Bendesa, PHDI, Pasikian Yowana, Pasikian Pecalang, Forum Perbekel/Lurah dan Pemkot Denpasar.

Baca juga: ITB STIKOM Bali adakan lomba ogoh-ogoh mini sambut Nyepi

Sebanyak enam poin utama tersebut, katanya, menyangkut pelaksanaan Melasti dan Upacara Tawur Kesanga (Pengerupukan) dalam pelaksanaan rangkaian Hari Suci Nyepi Warsa Caka 1944 di Kota Denpasar dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan dalam pelaksanaannya menjadi tanggung jawab bandesa adat di masing-masing wilayah setempat.

Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban dengan memperhatikan status perkembangan kasus positif COVID-19 serta status PPKM Level 2 di Kota Denpasar, maka terhadap pelaksanaan pembuatan ogoh-ogoh dalam kegiatan Tawur Kesanga serangkaian Hari Suci Nyepi Warsa Caka 1944 dapat disesuaikan dengan kondisi perkembangan kasus positif COVID-19 di wilayah desa adat masing-masing.

Penilaian ogoh-ogoh yang dilaksanakan oleh Pasikian Yowana Kota Denpasar dikemas dengan konsep penilaian yang dilakukan di banjar adat setempat.

Berkaitan dengan pawai ogoh-ogoh dapat dilaksanakan dengan memperhatikan status perkembangan kasus positif COVID-19 serta status PPKM Level 2 di Kota Denpasar, dan tidak ada kebijakan baru pemerintah pusat yang terkait dengan pembatasan aktivitas.

Dalam hal status perkembangan kasus positif COVID-19 di Kota Denpasar yang mengalami lonjakan, maka pelaksanaan lomba dan pawai ogoh-ogoh akan dijadwalkan selanjutnya.

"Dan untuk yang keenam, sebagai hal yang mendasar dan wajib dilaksanakan, yakni dalam rangka pelaksanaan pembuatan ogoh-ogoh di masing-masing banjar adat di Kota Denpasar agar tetap menerapkan protokol kesehatan, nantinya lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan pembuatan dan ogoh-ogoh ditetapkan dengan keputusan bersama Majelis Madya Desa Adat dan Sabha Upadesa Kota Denpasar," ujar Sudiana.

Baca juga: Nyepi 2021, PHDI Bali dan MDA larang arak-arakan ogoh-ogoh

Dalam rapat tersebut dihadiri Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan yang juga selaku Pelaksana Tugas Kadis Kebudayaan Kota Denpasar, Anak Agung Gde Risnawan, Bendesa Madya MDA Kota Denpasar, Anak Agung Ketut Sudiana, Ketua Sabha Upadesa Kota Denpasar, I Wayan Meganadha, Manggala Parum Bendesa dan Bendesa Adat se-Kota Denpasar, dan Manggala Pasikian Yowana Kota Denpasar, AA Made Angga Harta Yana.

Selain itu, Manggala Pasikian Pecalang Kota Denpasar, I Made Mendra, Sekretaris Forum Perbekel/Lurah Kota Denpasar, IB Agung Upawana Manuaba, PHDI Kota Denpasar, Made Tara beserta camat dan OPD di lingkungan Pemkot Denpasar.
 

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022