Denpasar (Antara Bali) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika menyayangkan pihak Bali Post mengajukan banding terkait dengan gugatan perdatanya yang telah diputuskan di Pengadilan Negeri Denpasar.

"Saya sudah lama memaafkan, saya harapkan sesungguhnya tidak perlu mengajukan banding," kata Pastika di sela bertatap muka dengan para awak media di rumah jabatannya di Denpasar, Sabtu.

Hakim di Pengadilan Negeri Denpasar yang diketuai Amzer Simanjuntak pada 17 Juli 2012 menjatuhkan putusan mengabulkan sebagian materi gugatan perdata Gubernur Pastika terhadap Bali Post. Pastika menggugat Bali Post atas pemberitaan yang dimuat harian itu pada 19 September 2011 yang berjudul "Gubernur: Bubarkan Saja Desa Pakraman".

Menurut Pastika, sebenarnya tidak perlu kasus itu diperpanjang-panjang lagi dan ia tidak marah ataupun dendam terhadap hal yang sudah terjadi. "Saya justru berharap adanya komunikasi. Kalau ada pihak yang bisa mengomunikasikannya pada Bali Post supaya tidak ada banding, tentu lebih baik," ucapnya.

Dengan banding, kata dia, juga akan menyulitkan untuk dilakukan komunikasi karena sudah masuk ranah hukum dan tentunya disesuaikan dengan aturan-aturan hukum, dengan konsekuensi harus dijawab secara hukum pula.

"Saya justru merasa kasihan, masalahnya proses hukum harus dijawab dengan hukum juga. Artinya akan ada risiko hukum. Alangkah baiknya akalu ada pihak yang bisa mengingatkannya," ujarnya dengan mimik serius. (LHS/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012