Anggota Dewan Perwakilan Daerah Made Mangku Pastika menyoroti masih adanya kendala penyediaan benih ikan di Provinsi Bali terkait perubahan kewenangan pengelolaan sumber daya ikan air tawar berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

"Sebelumnya, benih-benih ikan untuk di Bali bersumber dari Balai Benih Ikan di sini, kualitasnya juga terjamin. Tetapi, setiap lewat sini, saya sedih, karena sekarang kondisinya terbengkalai," kata Pastika saat mengunjungi Balai Benih Ikan/UPT Pembenihan di Sangeh, Kabupaten Badung, Senin.

Penyebab terbengkalainya tempat pembenihan ikan tersebut karena pemerintah provinsi berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengelola atau menyiapkan benih ikan air tawar.

"Dulu ini kewenangan pemerintah provinsi, tetapi sekarang provinsi kewenangannya untuk ikan di air laut. Sedangkan penyediaan benih ikan air tawar menjadi kewenangan pemerintah kabupaten," ucap anggota Komite 2 DPD itu.

Persoalannya, kata Pastika, ketika menjadi kewenangan kabupaten, justru pemerintah kabupaten belum siap dengan anggaran dan dukungan sumber daya manusia maupun keahliannya.

"Sebenarnya balai benih ikan dapat menjadi sumber duit bagi daerah. Sayang 'kan sudah ada kolam, sudah ada tenaga ahlinya dan dulu ini hasilnya banyak untuk memenuhi kebutuhan benih ikan di Bali," ujar mantan Gubernur Bali dua periode itu.

Oleh karena kewenangan pengelolaan yang berubah mengacu pada UU tersebut, menurut Pastika, kini masyarakat Bali menjadi kesulitan untuk mendapatkan benih ikan air tawar dan harus didatangkan dari Jawa.

"Di sisi lain, pemerintah juga menganjurkan masyarakat agar gemar makan ikan. Tetapi ikannya dari mana? Kalau masyarakat harus membeli ikan laut juga mahal karena ketersediaannya sangat terpengaruh kondisi cuaca," ucapnya.

Pastika pun mencontohkan, salah satu restoran di kawasan Renon, Kota Denpasar. Tidak satupun ikan yang disuguhkan berasal dari Bali karena pembudidaya di daerah setempat belum mampu memenuhi dari sisi jumlah maupun ukuran ikan yang diperlukan.

Di samping itu, berdasarkan data yang didapat, dari rata-rata kebutuhan lele di Pulau Dewata sebanyak 12 ton perhari, yang bisa terpenuhi di Bali hanya 4 ton.

Sementara itu, Kepala UPTD Produksi Perikanan Air Payau Laut Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Bali I Gusti Ayu Yuliadi Astiti mengatakan di kolam yang tersedia kini hanya dikembangkan sejumlah benih ikan nila dan karper.

Oleh karena ada perubahan kewenangan pemerintah provinsi, maka kini dikembangkan benih udang galah tetapi tempatnya di Kabupaten Klungkung.

"Dikembangkan di Klungkung karena pembesaran benih udah galah ini membutuhkan air laut. Kami membesarkan untuk kelompok induk grandparents stock. Kemudian selanjutnya yang termasuk jenis parent stock yang disebar ke kabupaten/kota," ucapnya.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021