Negara (Antara Bali) - Tiga kepala sekolah (kepsek) yang membangkang terhadap SK mutasi mereka, dihukum dengan menjadi guru biasa di SD pedalaman Kabupaten Jembrana.

"Kita tempatkan mereka di SD pedalaman yang jauh dari rumahnya, dengan jabatan turun dari kepala sekolah menjadi guru biasa. Ini merupakan hukuman, karena mereka membangkang terhadap SK mutasi," kata Bupati Jembrana, I Putu Artha, Rabu.

Bupati Artha juga kembali mengungkapkan kekecewaannya, karena tiga kepsek ini tidak mau pindah sesuai dengan SK sejak satu tahun lalu.

"Siapapun yang terlibat dalam kasus ini akan kita jatuhi hukuman sesuai aturan kepegewaian," ujarnya.

Seperti diberitakan, tiga kepala sekolah membangkang SK mutasi dari Bupati Jembrana, dengan menempati jabatan sebagai kepala sekolah di SD yang tidak sesuai dengan SK tersebut.

Kejadian ini membuat Pemkab Jembrana kalang kabut, khususnya terkait legalitas lulusan karena ijasahnya ditandantangani oleh kepala sekolah yang tidak berhak.(GBI/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012