Gianyar (Antara Bali) - Imbauan bebas asap rokok di beberapa ruang perkantoran Pemerintah Kabupaten Gianyar, tak efektif karena masih banyak kalangan pegawai negeri sipil (PNS) yang merokok di ruang kerjanya.
Asisten Sekda Kabupaten Gianyar Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, I Made Mertha Adhiatmaja, Selasa, mengakui hal itu. "Persoalannya karena tidak ada sanksi. Hal itu sifatnya imbauan berdasarkan Surat Edaran Sekda," katanya.
Surat edaran itu dikeluarkan atas dasar ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Kawasan Tanpa Rokok per 1 Juni 2012.
Pengakuan senada juga dilontarkan Sekretaris DPRD Kabupaten Gianyar, Wayan Ardana. Menurut dia, surat edaran itu diikuti dengan didirikannya ruang khusus untuk merokok.(IPA/M038/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012
Asisten Sekda Kabupaten Gianyar Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, I Made Mertha Adhiatmaja, Selasa, mengakui hal itu. "Persoalannya karena tidak ada sanksi. Hal itu sifatnya imbauan berdasarkan Surat Edaran Sekda," katanya.
Surat edaran itu dikeluarkan atas dasar ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Kawasan Tanpa Rokok per 1 Juni 2012.
Pengakuan senada juga dilontarkan Sekretaris DPRD Kabupaten Gianyar, Wayan Ardana. Menurut dia, surat edaran itu diikuti dengan didirikannya ruang khusus untuk merokok.(IPA/M038/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012