Denpasar (Antara Bali) - Hakim Pengawas Pengadilan Niaga (PN) Surabaya Bambang Kustopo memerintahkan eksekusi pailit Bali Kuta Resort (BKR) yang berada di Jalan Majapahit, Kuta, ditunda sampai menunggu ada putusan perlawanan yang berkekuatan hukum tetap.

"Kurator harus menunda dulu eksekusi sampai ada putusan tetap," kata Agus Samijaya, kuasa hukum BKR, menirukan ucapan hakim pengawas kepada wartawan usai memenuhi undangan pertemuan dengan pihak berperkara dalam kasus itu, Selasa.

Putusan hakim itu sudah tepat, apalagi  saat ini Direktur PT KIM sudah ditetapkan jadi tersangka. "Kami berharap putusan pailit dibatalkan," ucapnya.
    
Pada kesempatan itu, Agus menyampaikan kepada hakim pengawas bahwa 104 unit di BKR bukan menjadi jaminan utang di BNI. Hal tersebut turut dimasukkan dalam materi perlawanan atas putusan pailit yang dinilai tidak adil.
    
Sebelum menyampaikan materi perlawanan, berbagai langkah dilakukan pihak pemilik hotel itu untuk membatalkan putusan pailit.

Seperti diketahui manajemen BKR telah melaporkan sejumlah pihak terkait dugaan penipuan yang mengakibatkan terjadinya pemailitan, di antaranya Direktur PT Karsa Indostama Mandiri (KIM), selaku pemohon pailit ke PN Surabaya, dan BNI.(IGT)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012