Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya aliran dana terkait kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali.
Untuk mendalaminya, KPK memeriksa dua saksi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/12), yaitu PNS/Inspektur Daerah Kabupaten Tabanan 2014-2021 I Gede Urip Gunawan dan PNS Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Riva Setiara.
"Kedua saksi hadir dan didalami keterangannya antara lain terkait beberapa barang bukti terkait dengan usulan dana DID dan dugaan adanya aliran sejumlah dana untuk pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Bupati Tabanan berkomitmen bangun Budaya Antikorupsi
Terkait kasus ini, KPK belum dapat menyampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan, pasal yang disangkakan, dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun pengumuman tersangka akan disampaikan apabila penyidikan telah dinyatakan cukup dan dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan para tersangka.
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK pada Kamis (11/11) juga telah memeriksa mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti sebagai saksi terkait dengan persetujuannya dalam pengurusan DID untuk Kabupaten Tabanan Tahun 2018.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021
Untuk mendalaminya, KPK memeriksa dua saksi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/12), yaitu PNS/Inspektur Daerah Kabupaten Tabanan 2014-2021 I Gede Urip Gunawan dan PNS Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Riva Setiara.
"Kedua saksi hadir dan didalami keterangannya antara lain terkait beberapa barang bukti terkait dengan usulan dana DID dan dugaan adanya aliran sejumlah dana untuk pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Bupati Tabanan berkomitmen bangun Budaya Antikorupsi
Terkait kasus ini, KPK belum dapat menyampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan, pasal yang disangkakan, dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun pengumuman tersangka akan disampaikan apabila penyidikan telah dinyatakan cukup dan dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan para tersangka.
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK pada Kamis (11/11) juga telah memeriksa mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti sebagai saksi terkait dengan persetujuannya dalam pengurusan DID untuk Kabupaten Tabanan Tahun 2018.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021