Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta mengikuti KTT Asia Pacific Cities Alliance for Tobbaco Control (APCAT) atau Aliansi Kota-Kota Asia Pasifik untuk Pengendalian Tembakau, bertema "Bersama Kita Bawa Solusi Kesehatan", secara daring, Selasa.
Dihadapan para peserta KTT, Bupati Suwirta menyatakan komitmen pemerintah daerah merupakan kunci sukses dalam pengendalian tembakau, seperti dengan membangun kerjasama dan kolaborasi lintas sektor serta pelibatan berbagai elemen masyarakat.
Selain komitmen dan kerjasama lintas sektor, kunci dalam pengendalian tembakau di daerah adalah dengan melarang iklan, promosi dan sponsor rokok serta melakukan edukasi masyarakat secara berkelanjutan.
"Pemkab Klungkung juga sudah memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan penguatan regulasi bermuatan lokal melalui Perarem (Peraturan Adat) dimasing-masing Desa Adat," katanya.
Baca juga: Tim Prakarsa Infrastruktur Hijau pelajari penanganan sampah di Klungkung
Dengan adanya regulasi tersebut, kata Bupati Suwirta yang juga Ketua Aliansi Bupati/Walikota Peduli Kawasan Tanpa Rokok se-Indonesia itu, Pemkab Klungkung terus berupaya menciptakan kondisi masyarakat partisipatif dalam penegakan KTR dan membudayakan gerakan masyarakat hidup sehat.
"Upaya peningkatan lainnya dalam pengendalian terhadap bahaya rokok adalah dengan penguatan tim taskforce atau penegak atau pembina lapangan dan meningkatkan efektifitas Klinik Berhenti Merokok (KBM) dalam pelayanan berhenti merokok dengan integrasi layanan kesehatan," katanya.
Selain itu, penggalangan partisipasi masyarakat dan organisasi khususnya remaja dengan membentuk kader GEBRAK (Gerakan Bersama Anti Rokok), serta mencegah intervensi dari industri rokok dengan tidak menerima kerjasama dalam bentuk apapun oleh industri rokok.
Secara terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Klungkung Dr. Ni Made Adi Swapatni mengatakan pandemi COVID-19 telah menyebabkan jutaan pengguna tembakau ingin berhenti. Situasi ini juga terjadi di Kabupaten Klungkung berdasarkan survei yang dilakukan oleh kader GEBRAK tahun 2020 sebesar 60 persen.
Baca juga: Wabup Klungkung bantu keluarga terdampak reruntuhan dinding saluran irigasi
Berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar (RISKESDAS) tahun 2018 bahwa terjadi peningkatan privalensi penggunaan rokok usia >10 tahun dari 7,2 persen (2013) menjadi 9,1 persen (2018) menjadi 9,1 persen (2018) dan angka tersebut jauh dari RPJMN 2019 yakni 5,4 persen.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021
Dihadapan para peserta KTT, Bupati Suwirta menyatakan komitmen pemerintah daerah merupakan kunci sukses dalam pengendalian tembakau, seperti dengan membangun kerjasama dan kolaborasi lintas sektor serta pelibatan berbagai elemen masyarakat.
Selain komitmen dan kerjasama lintas sektor, kunci dalam pengendalian tembakau di daerah adalah dengan melarang iklan, promosi dan sponsor rokok serta melakukan edukasi masyarakat secara berkelanjutan.
"Pemkab Klungkung juga sudah memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan penguatan regulasi bermuatan lokal melalui Perarem (Peraturan Adat) dimasing-masing Desa Adat," katanya.
Baca juga: Tim Prakarsa Infrastruktur Hijau pelajari penanganan sampah di Klungkung
Dengan adanya regulasi tersebut, kata Bupati Suwirta yang juga Ketua Aliansi Bupati/Walikota Peduli Kawasan Tanpa Rokok se-Indonesia itu, Pemkab Klungkung terus berupaya menciptakan kondisi masyarakat partisipatif dalam penegakan KTR dan membudayakan gerakan masyarakat hidup sehat.
"Upaya peningkatan lainnya dalam pengendalian terhadap bahaya rokok adalah dengan penguatan tim taskforce atau penegak atau pembina lapangan dan meningkatkan efektifitas Klinik Berhenti Merokok (KBM) dalam pelayanan berhenti merokok dengan integrasi layanan kesehatan," katanya.
Selain itu, penggalangan partisipasi masyarakat dan organisasi khususnya remaja dengan membentuk kader GEBRAK (Gerakan Bersama Anti Rokok), serta mencegah intervensi dari industri rokok dengan tidak menerima kerjasama dalam bentuk apapun oleh industri rokok.
Secara terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Klungkung Dr. Ni Made Adi Swapatni mengatakan pandemi COVID-19 telah menyebabkan jutaan pengguna tembakau ingin berhenti. Situasi ini juga terjadi di Kabupaten Klungkung berdasarkan survei yang dilakukan oleh kader GEBRAK tahun 2020 sebesar 60 persen.
Baca juga: Wabup Klungkung bantu keluarga terdampak reruntuhan dinding saluran irigasi
Berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar (RISKESDAS) tahun 2018 bahwa terjadi peningkatan privalensi penggunaan rokok usia >10 tahun dari 7,2 persen (2013) menjadi 9,1 persen (2018) menjadi 9,1 persen (2018) dan angka tersebut jauh dari RPJMN 2019 yakni 5,4 persen.
“Untuk Kabupaten Klungkung prevalensi perokok remaja Klungkung adalah 15,7 persen (Rikesdas 2018), namun dengan adanya kader GEBRAK bisa membantu menurunkan prevalensi perokok usia remaja menjadi 14,9 persen pada tahun 2020 (Survei GEBRAK 2020),” ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021