Denpasar (Antara Bali) - Kepala Kepolisian Daerah Bali Inspektur Jenderal Polisi Sutisna menegaskan bahwa kasus ancaman bom seperti yang menimpa hotel The ST Regis di Nusa Dua, Bali, bisa dijerat sebagai tindakan pidana terorisme.
"Kami masih menyelidiki kasus ini dan bagi pelakunya dapat dijerat dengan pasal 7 UU teroris No 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme," kata jenderal polisis berbintang dua ini di Denpasar, Selasa.
Dalam UU tersebut, katanya, setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan sehingga menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang bersifat massal diancam dengan hukuman paling singkat empat tahun penjara, maksimal 20 tahun atau dapat seumur hidup.
Polisi masih menyelidiki aksi teror melalui pesan singkat yang diterima salah seorang karyawan The St Regis Hotel Bali and Resort bernama Ali Faisal.
Pesan singkat itu diterima Faisal sebanyak enam kali sejak Senin (30/11) pagi hingga malam hari dari nomor ponsel yang sama yaitu 085850658539. Setelah dilaporkan ke pihak hotel, akhirnya diputuskan untuk melapor ke polisi.
Isi pesan singkat yang dikirimkan, antara lain pengirim itu memesan kamar di nomor 103 yang dikatakan dari Pak Kajeng. Kemudian di pesan yang berbeda, dia mengaku dari kepolisian dan memerintahkan untuk mengecek kamar 101 yang dikatakan bahwa ada buronan yang tengah dicari jajaran kepolisian.
"Pesan terakhir dikatakan bahwa dia (pengirim pesan) ini bersungguh-sungguh bahwa hotel diancam teroris dan akan diledakkan pada 3 Desember pukul 00.00. Cepat cek sebelum terlambat," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Bali Komisaris Besar Gde Sugianyar menirukan si pengirim pesan.
Untuk menangani itu, polisi melakukan penyisiran dari tim Jihandak Brimob sebanyak 11 personel lengkap dengan anjing pelacak, Densus 88/antiteror ada 20 orang.
"Untuk menjaga tamu tidak panik dan khawatir, maka polisi pun bergerak seolah-olah atau dikondisikan sedang ada latihan penanganan terorisme," ujar Sugianyar.
Disinggung kemungkinan ada masalah pribadi, perwira menengah melati tiga ini mengatakan masih melakukan pendalaman. "Pelaku masih kami selidiki termasuk tujuan pelaku mengirimkan ke Faisal. Cyber crime juga kita libatkan untuk penanganan kasus ini," ujar Sugianyar. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2009
"Kami masih menyelidiki kasus ini dan bagi pelakunya dapat dijerat dengan pasal 7 UU teroris No 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme," kata jenderal polisis berbintang dua ini di Denpasar, Selasa.
Dalam UU tersebut, katanya, setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan sehingga menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang bersifat massal diancam dengan hukuman paling singkat empat tahun penjara, maksimal 20 tahun atau dapat seumur hidup.
Polisi masih menyelidiki aksi teror melalui pesan singkat yang diterima salah seorang karyawan The St Regis Hotel Bali and Resort bernama Ali Faisal.
Pesan singkat itu diterima Faisal sebanyak enam kali sejak Senin (30/11) pagi hingga malam hari dari nomor ponsel yang sama yaitu 085850658539. Setelah dilaporkan ke pihak hotel, akhirnya diputuskan untuk melapor ke polisi.
Isi pesan singkat yang dikirimkan, antara lain pengirim itu memesan kamar di nomor 103 yang dikatakan dari Pak Kajeng. Kemudian di pesan yang berbeda, dia mengaku dari kepolisian dan memerintahkan untuk mengecek kamar 101 yang dikatakan bahwa ada buronan yang tengah dicari jajaran kepolisian.
"Pesan terakhir dikatakan bahwa dia (pengirim pesan) ini bersungguh-sungguh bahwa hotel diancam teroris dan akan diledakkan pada 3 Desember pukul 00.00. Cepat cek sebelum terlambat," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Bali Komisaris Besar Gde Sugianyar menirukan si pengirim pesan.
Untuk menangani itu, polisi melakukan penyisiran dari tim Jihandak Brimob sebanyak 11 personel lengkap dengan anjing pelacak, Densus 88/antiteror ada 20 orang.
"Untuk menjaga tamu tidak panik dan khawatir, maka polisi pun bergerak seolah-olah atau dikondisikan sedang ada latihan penanganan terorisme," ujar Sugianyar.
Disinggung kemungkinan ada masalah pribadi, perwira menengah melati tiga ini mengatakan masih melakukan pendalaman. "Pelaku masih kami selidiki termasuk tujuan pelaku mengirimkan ke Faisal. Cyber crime juga kita libatkan untuk penanganan kasus ini," ujar Sugianyar. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2009