Jakarta (Antara Bali) - Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (Mappi) meminta Jaksa Agung Basrief Arief untuk menjelaskan ke publik soal kehadiran tersangka korupsi divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang juga Gubernur Kalimantan Timur Awang Farouk Ishak, dalam Rapat Kabinet Terbatas yang digelar di tempat dimana Awang ditetapkan sebagai tersangka.

"Jaksa Agung harus menjelaskan ke publik, kenapa ada Awang di rapat kabinet," kata Koordinator MAPPI Choky Risda Ramadhan di Jakarta, Minggu (5/8) malam.

Sebelumnya, Awang Farouk terlihat hadir dalam Rapat Kabinet Terbatas yang dipimpin oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kejaksaan Agung pada 25 Juli 2012, padahal status orang nomor satu di Kaltim itu masih sebagai tersangka.

Choky menambahkan jika Jaksa Agung tidak menjelaskan ke publik maka semangat pemberantasan korupsi pemerintah dengan keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 tahun 2012 tentang Strategi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, semakin dipertanyakan.

"Kehadirannya itu sekaligus menunjukkan terkadang aparat penegak hukum kita lemah terhadap koruptor," katanya.(*/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012