Tim Yustisi Kota Denpasar, Bali menertibkan 26 orang pelanggar protokol kesehatan dalam penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di kawasan di Jalan Gunung Batur, Pasar Pemedilan, Kecamatan Denpasar Barat.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga di Denpasar, Selasa mengatakan dari jumlah yang melanggar sebanyak 18 diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker dan delapan orang didenda di tempat karena salah menggunakan masker.

Dari sekian yang melanggar sebagian mengaku lupa menggunakan masker dan jarak tujuan dekat dengan rumahnya. Bahkan ada yang mengira bahwa COVID-19 itu telah hilang dan tidak ada lagi.

"Sehingga bagi yang melanggar kami juga memberikan sanksi fisik berupa push up di tempat," kata Dewa Sayoga.

Baca juga: Wagub Bali: Tetap disiplin prokes meski COVID-19 terkendali

Menurut Dewa Sayoga, sanksi itu diberikan untuk memberikan efek jera agar mereka tidak melanggar kembali, mengingat kasus COVID-19 masih ditemukan di Kota Denpasar.

Ia mengatakan untuk menekan penularan COVID-19, pihaknya akan melakukan penertiban di seluruh wilayah Kota Denpasar, Sehingga pandemi ini segera berakhir.


"Kami mengimbau dan mengingatkan masyarakat untuk mentaati protokol kesehatan, yakni menggunakan masker setiap beraktifitas ke luar rumah," katanya.

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021