Lembaga Pemasyarakatan Singaraja, Bali, akan segera menyerahkan warga negara asing (WNA) asal Denmark bernama Lars Christensen yang terlibat dalam kasus penodaan agama ke Imigrasi Singaraja untuk proses selanjutnya setekah dinyatakan bebas murni dari LP setempat.
"WNA asal Denmark yang terjerat Pasal 156 A KUHP terkait Penodaan Agama dengan lama pidana selama 7 bulan penjara telah bebas dari hukumannya dan seluruh administrasi telah dipenuhi, tentu akan diserahkan kepada Kanim Singaraja untuk proses selanjutnya," kata Kalapas Singaraja Zaini dalam siaran pers di Denpasar, Bali, Minggu.
Selain berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi (Kanim) Singaraja terkait bebasnya salah satu WNA tersebut, Kasi Binapigiatja LP Singaraja, Nyoman Sukendra, menjelaskan terkait sistem pembinaan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Asing yang menjalani hukuman di Lapas Singaraja.
"Kami tidak mengalami kendala sebab bahasa sehari-hari dan pembinaan yang dilakukan telah mampu menyesuaikan, termasuk bahasa yang digunakan dalam penyampaian informasi kepada mereka. Pembinaan mereka disamakan dengan WBP lainnya, yaitu pembinaan kepribadian dan kemandirian," katanya.
Baca juga: Imigrasi Bali tahan WNA Malaysia selepas dari Lapas Kerobokan-Bali
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk mengaku pihaknya telah mengetahui tentang bebasnya Lars Christensen tersebut dan telah memerintahkan Kepala kantor Imigrasi Singaraja untuk menjemput dari Lapas Singaraja.
Dalam hal ini, bagi orang asing yang telah selesai menjalani pidana akan ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi guna menunggu pendeportasian.
"Walaupun sudah bebas, yang bersangkutan tidak diserahkan langsung ke pihak keluarga, namun yang bersangkutan akan ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar selama menunggu proses pendeportasian," kata Jamaruli Manihuruk.
WNA asal Denmark tersebut telah melanggar peraturan perundang-undangan sesuai dengan Pasal 75 Undang-Undang Keimigrasian yang menyatakan bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
"Apabila terdapat WNA yang keberatan untuk dideportasi, agar mengajukan keberatan langsung kepada Menteri Hukum dan HAM," tegasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021
"WNA asal Denmark yang terjerat Pasal 156 A KUHP terkait Penodaan Agama dengan lama pidana selama 7 bulan penjara telah bebas dari hukumannya dan seluruh administrasi telah dipenuhi, tentu akan diserahkan kepada Kanim Singaraja untuk proses selanjutnya," kata Kalapas Singaraja Zaini dalam siaran pers di Denpasar, Bali, Minggu.
Selain berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi (Kanim) Singaraja terkait bebasnya salah satu WNA tersebut, Kasi Binapigiatja LP Singaraja, Nyoman Sukendra, menjelaskan terkait sistem pembinaan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Asing yang menjalani hukuman di Lapas Singaraja.
"Kami tidak mengalami kendala sebab bahasa sehari-hari dan pembinaan yang dilakukan telah mampu menyesuaikan, termasuk bahasa yang digunakan dalam penyampaian informasi kepada mereka. Pembinaan mereka disamakan dengan WBP lainnya, yaitu pembinaan kepribadian dan kemandirian," katanya.
Baca juga: Imigrasi Bali tahan WNA Malaysia selepas dari Lapas Kerobokan-Bali
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk mengaku pihaknya telah mengetahui tentang bebasnya Lars Christensen tersebut dan telah memerintahkan Kepala kantor Imigrasi Singaraja untuk menjemput dari Lapas Singaraja.
Dalam hal ini, bagi orang asing yang telah selesai menjalani pidana akan ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi guna menunggu pendeportasian.
"Walaupun sudah bebas, yang bersangkutan tidak diserahkan langsung ke pihak keluarga, namun yang bersangkutan akan ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar selama menunggu proses pendeportasian," kata Jamaruli Manihuruk.
WNA asal Denmark tersebut telah melanggar peraturan perundang-undangan sesuai dengan Pasal 75 Undang-Undang Keimigrasian yang menyatakan bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
"Apabila terdapat WNA yang keberatan untuk dideportasi, agar mengajukan keberatan langsung kepada Menteri Hukum dan HAM," tegasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021