Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Denpasar, Bali, melaksanakan penindakan baik berdasarkan pemantauan di lapangan maupun pengaduan masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum, serta mengajukan pelanggar perda ke sidang tindak pidana ringan.

Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga di Denpasar, Rabu, mengatakan bagi pelanggar ketertiban yang terjaring selama ini dilakukan sidang tindak pidana ringan oleh Pengadilan Negeri Denpasar.

Ia mengatakan tindakan sidang pidana ringan (tipiring) merupakan upaya untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang melanggar peraturan daerah.

“Sidak dan tipiring ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk penegakan perda dan mensosialisasikan perda itu, sehingga masyarakat dapat mengaplikasikan dan mentaatinya," kata Dewa Sayoga.

Baca juga: Satpol PP Denpasar lakukan sidang tipiring untuk pembuang limbah

Dewa Sayoga mengatakan sidang tipiring PN Denpasar dipimpin hakim I Ketut Kimiasa SH, MH dan Panitera Anak Agung Istri Mas Candra Dewi SH, MH menjatuhkan hukuman kepada seorang orang pelanggar yang kedapatan melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. sehingga yang bersangkutan dikenakan denda sebesar Rp500 ribu.

Ia mengatakan masih adanya laporan dari masyarakat akan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat menjadikan Satpol PP Kota Denpasar wajib menindaklanjutinya. Hal ini juga guna memastikan tidak adanya aktivitas yang justru dapat merugikan dan mengganggu orang lain.

“Sidak dan penertiban ini akan terus kami lakukan sampai masyarakat paham akan pentingnya taat aturan, pelaksanaan sidang tipiring adalah untuk memberikan pembinaan dan efek jera sekaligus sebagai wahana sosialisasi perda bagi masyarakat," ujarnya.



Menurut Dewa Sayoga, adapun pelanggar dinyatakan bersalah dan melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

“Para pelanggar ini nantinya akan dikembalikan untuk dilakukan pembinaan serta diberikan arahan untuk tidak melanggar perda,” katanya.

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021