Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Kota Denpasar berkomitemn untuk memberikan kompensasi pembayaran pajak bagi petani yang tanahnya termasuk lahan pertanian produktif dan arealnya dijadikan ruang terbuka hijau atau jalur hijau.
“Tanah-tanah yang dijadikan ruang hijau terbuka atau di jalur hijau diberikan kompensasi penuh karena pemerintah yang bayar. Sementara petani yang tanahnya termasuk sebagai tanah pertanian produktif juga disubsidi 100 persen,†Kepala Dinas Pendapatan Kota Denpasar, Ida Bagus Subrata, Senin.
Menurut dia, pemberian kompensasi yang telah diberikan selama tujuh tahun terakhir itu dikarenakan tanah milik masyarakat diatur oleh pemerintah untuk tidak membangun bangunan dijalur tersebut.
Pemkot Denpasar berkepentingan untuk melindungi keberadaan lahan produktif hijau di sektor pertanian, sekaligus menanggung kewajiban petani yang tidak mampu membayar PBB.
Dia menolak jika banyaknya petani yang menjual tanahnya karena pajak yang tinggi padahal pemerintah, menurut Subrata, telah memberikan kompensasi dan subsidi pajak.
Subrata menegaskan kompensasi bukan merupakan pembebasan pajak yang berarti masyarakat tidak akan menerima bukti pembayaran pajak, sehingga jika ada transaksi jual beli di kemudian hari, maka hal itu akan menyulitkan masyarakat.(DWA/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012
“Tanah-tanah yang dijadikan ruang hijau terbuka atau di jalur hijau diberikan kompensasi penuh karena pemerintah yang bayar. Sementara petani yang tanahnya termasuk sebagai tanah pertanian produktif juga disubsidi 100 persen,†Kepala Dinas Pendapatan Kota Denpasar, Ida Bagus Subrata, Senin.
Menurut dia, pemberian kompensasi yang telah diberikan selama tujuh tahun terakhir itu dikarenakan tanah milik masyarakat diatur oleh pemerintah untuk tidak membangun bangunan dijalur tersebut.
Pemkot Denpasar berkepentingan untuk melindungi keberadaan lahan produktif hijau di sektor pertanian, sekaligus menanggung kewajiban petani yang tidak mampu membayar PBB.
Dia menolak jika banyaknya petani yang menjual tanahnya karena pajak yang tinggi padahal pemerintah, menurut Subrata, telah memberikan kompensasi dan subsidi pajak.
Subrata menegaskan kompensasi bukan merupakan pembebasan pajak yang berarti masyarakat tidak akan menerima bukti pembayaran pajak, sehingga jika ada transaksi jual beli di kemudian hari, maka hal itu akan menyulitkan masyarakat.(DWA/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012