Ketua Mahkamah Agung (MA) RI HM Syarifuddin mengatakan untuk penentuan sidang terlaksana secara daring atau luring diserahkan ke masing-masing majelis hakim sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 6 Tahun 2020.
 
"(Sidang online offline) itu kami serahkan sesuai dengan SEMA itu majelis yang berwenang apakah perlu online atau tidak sesuai dengan SEMA," kata Ketua MA RI HM Syarifuddin saat ditemui di Kantor Pengadilan Agama Denpasar, Bali, Jumat.
 
Ia mengatakan pelaksanaan sidang akan disesuaikan dengan kondisi masing-masing pengadilan, dan juga atas keputusan majelis hakim. Menurut dia, persidangan dapat berlangsung secara luring tetap dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Baca juga: Kasus gugat cerai di Denpasar didominasi faktor ekonomi
 
Dia menyatakan pula, sesuai atau tidaknya tercantum dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya dalam tatanan normal baru.
 
Selama masa pandemi COVID-19, MA menerbitkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 yang mengatur sistem kerja lembaga dan aparat peradilan dalam tatanan normal baru.
 
Surat edaran yang menjadi acuan selama pandemi ini, bertujuan untuk menekan dan mencegah penyebaran kasus COVID-19 di areal pengadilan dan dalam persidangan.
 
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Denpasar juga menerapkan sistem sidang secara online. Sementara, untuk beberapa perkara disidangkan secara luring sesuai persetujuan majelis hakim.
 

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021