Unit Reskrim Polsek Abiansemal, di Kabupaten Badung, Bali, membekuk pegawai BUMD bernama I Made Arjana (41), terkait kasus penipuan senilai Rp110 juta.
 
"Modus operandi pelaku selama ini yaitu berpura-pura bisa membantu korban untuk meloloskan sebagai pegawai PDAM," kata Kasi Humas Polres Badung, Inspektur Polisi Satu Ketut Sudana, saat dikonfirmasi di Denpasar, Bali, Kamis.
 
Ia mengatakan, dari hasil penipuan itu pelaku telah menerima dana sebesar Rp110 juta untuk keperluan pribadinya.

Baca juga: Kejati Bali minta warga waspadai penipuan berkedok "jaksa"
 
Dari hasil pengakuan pelaku uang hasil penipuan itu sebagian di pakai untuk operasi sesar kelahiran anaknya. Selain itu juga untuk biaya berobat istrinya serta untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
 
Dalam perkara ini, ada empat orang lain yang sebelumnya juga menjadi korban penipuan pelaku ini. Namun, untuk jumlah kerugian dari empat korban itu masih dalam penyelidikan.  "Jumlah pastinya belum tahu ya karena masih diselidiki," katanya.

Pelaku ditangkap pada Rabu (27/10) di rumahnya, di Banjar Dinas Semingan, Desa Petiga, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan.
 
Ia mengatakan, penipuan ini terjadi di depan Bank Krisna, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Senin (24 Februari 2020). "Korban merasa curiga terhadap pelaku, dan merasa dirugikan sehingga pada hari Rabu, 27 Oktober 2021, korban melaporkan ke Polsek Abiansemal," katanya.
 
 

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021