Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil KemenkumHAM Bali Suprapto mengatakan terpidana kasus pembunuhan asal Amerika Serikat bernama Heather Lois Mack segera
bebas pada 29 Oktober 2021, karena masa hukumannya 
 
"Terpidana kasus pembunuhan terhadap Sheila Ann Von Wiese nanti akan bebas pada 29 Oktober 2021. Yang bersangkutan bebas murni dan dulu ini kasus yang jadi perhatian karena telah membunuh orangtuanya," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Suprapto saat ditemui di Kantor KemenkumHAM Bali, Kamis.
 
Ia mengatakan setelah nanti dinyatakan bebas maka terpidana ini nantinya akan diserahkan ke pihak Imigrasi untuk dideportasi dan tindakan lainnya.
 
"Pengembaliannya akan kami serahkan ke Imigrasi. Kami sudah melapor ke imigrasi dan dia (Terpidana) nanti dijemput dan beralih tanggung jawabnya ke imigrasi, apakah akan dideportasi atau dikembalikan. Biasanya langsung dideportasi," jelasnya.

Baca juga: Pasca napi kabur, KemenkumHAM Bali tambah 142 sipir di LP Kerobokan
 
Sebelumnya, Heather Lois Mack, yang merupakan anak dari korban pembunuhan Sheila Ann Von Wiese divonis selama 10 tahun penjara karena dianggap membantu kekasihnya Tommy Schaefer secara sengaja dan terencana melakukan tindak pidana tersebut. Sebagaimana diatur Pasal 340 jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
 
Peristiwa itu terjadi pada 12 Agustus 2014 pukul 08.40 Wita di kamar nomor 317 Hotel St Regis, Nusa Dua, Kabupaten Badung, yang dilatarbelakangi kekecewaan Tommy Schaefer terhadap korban yang tidak menyetujui hubungan asmaranya dengan Heather Lois Mack. 
 
Sebelum melakukan pembunuhan, keduanya sempat terlibat pertengkaran. Kemudian, dari sanalah Tommy Schaefer berencana bersama dibantu Heather Lois Mack membunuh Sheila Ann Von Wiese dalam hotel tersebut.

Sementara itu, permohonan dari terpidana kasus pembunuhan Heather Lois Mack, yang meminta agar anaknya tetap berada di Indonesia tidak dapat dikabulkan.
 
"Tidak akan kami ambil keputusan konyol begitu, nanti apalagi anaknya masih dibawah umur jadi tetap mengikuti orangtuanya
(Deportasi). Tidak ada kebijakan ataupun kemungkinan anaknya yang dibawah umur tinggal, kami jaga dan dia (Heather) dideportasi, tidak ada. Pasti dipulangkan bersama ibunya itu sudah pasti," jelas Kepala Divisi Keimigrasian Amrizal.
 
Ia mengatakan bahwa proses pengajuan permohonan tersebut menjadi hak dari terpidana. Namun, hal tersebut tidak bisa dikabulkan dan anak dari Heather terpidana kasus pembunuhan tetap ikut dideportasi.
 
 

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021