Singaraja (Antara Bali) - Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng Dewa Ketut Puspaka mengeluarkan surat penundaan mutasi sejumlah pejabat untuk dilakukan evaluasi lebih lanjut.
Surat dengan nomor 180/3229/HK yang dikirimkan kepada pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD), Kamis, itu menganulir keputusan Bupati Buleleng Putu Bagiada sebelum resmi menanggalkan jabatannya, Selasa (24/7) lalu.
Menurut Puspaka, keputusan Bupati terdahulu akan dievaluasi oleh Bupati Buleleng yang baru dilantik Putu Agus Suradnyana.
"Semua pejabat eselon IV-b, V-a, staf, kepala sekolah, guru, tenaga medis, dan paramedis yang dimutasi berdasarkan SK Bupati Buleleng dengan tanggal penetapan rentang waktu 30 Mei sampai 24 Juli 2012 agar ditunda pelaksanaannya," katanya di Singaraja.
Kepada pejabat dan staf yang dimutasi dalam rentang waktu tersebut, Puspaka memerintahkan untuk tetap bertugas di instansi yang lama.(MDE/M038/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012
Surat dengan nomor 180/3229/HK yang dikirimkan kepada pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD), Kamis, itu menganulir keputusan Bupati Buleleng Putu Bagiada sebelum resmi menanggalkan jabatannya, Selasa (24/7) lalu.
Menurut Puspaka, keputusan Bupati terdahulu akan dievaluasi oleh Bupati Buleleng yang baru dilantik Putu Agus Suradnyana.
"Semua pejabat eselon IV-b, V-a, staf, kepala sekolah, guru, tenaga medis, dan paramedis yang dimutasi berdasarkan SK Bupati Buleleng dengan tanggal penetapan rentang waktu 30 Mei sampai 24 Juli 2012 agar ditunda pelaksanaannya," katanya di Singaraja.
Kepada pejabat dan staf yang dimutasi dalam rentang waktu tersebut, Puspaka memerintahkan untuk tetap bertugas di instansi yang lama.(MDE/M038/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012