Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh atlet yang bertanding dalam PON XX Papua.
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Roswita Nilakurnia dalam keterangan tertulisnya, Jumat, mengatakan BPJAMSOSTEK akan secara proaktif menjalin koordinasi dengan Panitia Besar PON XX Papua untuk mempermudah pelayanan jika terjadi insiden.
"Saya yakin tidak ada satupun dari kita yang menginginkan terjadinya insiden, namun tindakan preventif mutlak diperlukan untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan," ucapnya.
Atlet, kata Roswita, merupakan salah satu kategori pekerja yang memiliki risiko kerja cukup tinggi, terlebih untuk olahraga ekstrim seperti gantole.
Seperti yang dialami Khaidir Anas, atlet gantole kontingen Sumatera Barat di Kabupaten Jayapura. Atlet yang sudah menyumbangkan emas bagi kontingennya itu mengalami insiden saat hendak lepas landas dan mendarat darurat di atap rumah warga.
Roswita memastikan atlet yang mengalami insiden tersebut akan mendapatkan perawatan dan pengobatan sampai sembuh, tanpa ada batasan biaya sesuai kebutuhan medis.
"Tentunya kita mengharapkan atlet yang mengalami insiden tidak mengalami cedera serius dan segera pulih dan jika memungkinkan kembali bertanding," ujarnya
Elia Loupatty, Sekretaris Umum Panitia Besar PON XX, juga menyatakan seluruh atlet telah mendapatkan perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek).
Kantor Cabang BPJAMSOSTEK di Jayapura telah mengunjungi Khaidir Anas di RSUD Jayapura dan memastikan kondisi terkininya.
Sang atlet dikabarkan tidak mengalami cedera serius namun masih tetap harus mendapatkan perawatan dan dipantau oleh tim RSUD Jayapura untuk proses penyembuhan dan pemulihannya.
Hal yang sama juga menimpa Andi Muhammad Fadly, seorang peserta dari Kontingen DKI Jakarta yang mengalami insiden saat lomba di Sirkuit Balap Motor Freegeeb, Tanah Miring, Merauke.
"Perwakilan kami di Cabang Merauke juga telah melihat kondisi yang bersangkutan dan memastikan perlindungan BPJAMSOSTEK diterima oleh sang atlet," ujarnya.
Insiden dalam dunia olahraga memang rentan terjadi, terlepas dari jenis olahraganya, risiko selalu ada dalam setiap cabang olahraga (cabor). Intensitas aktivitas fisik yang tinggi tentunya meningkatkan potensi atlet mengalami cedera, baik saat persiapan maupun saat kompetisi berlangsung.
Perlindungan jaminan sosial yang disediakan oleh BPJAMSOSTEK memiliki peran penting dalam mencegah atlet mengalami hal-hal tidak diinginkan akibat aktivitas profesinya yang bisa menyebabkan dirinya dan keluarga terdampak risiko ekonomi dan menyeret mereka lebih jauh dari kesejahteraan.
Untuk gelaran PON XX Papua ini, sebanyak 7.202 Atlet dan 3.651 Official serta 2.509 Official Kontingen yang terlibat dari 34 Provinsi telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK.
Secara otomatis seluruh peserta kontingen mendapatkan perlindungan atas 2 risiko kerja yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama perhelatan PON XX Papua berlangsung atau setara 2 bulan perlindungan.
BPJAMSOSTEK menyampaikan apresiasi bagi PB PON XX Papua dan pemerintah dalam memberikan perlindungan jamsostek bagi para atlet agar memberikan ketenangan dan kenyamanan bagi atlet dan keluarganya.
"Kesadaran akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan ini harus selalu ditingkatkan agar perlindungan menyeluruh bagi para pekerja Indonesia dapat segera terwujud dan kesejahteraan bagi pekerja dan keluarga dapat segera tercapai," ujarnya.
Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Banuspa, Toto Suharto juga mengatakan pihaknya selalu berkomitmen dalam menjamin perlindungan sosial bagi para pekerja sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021.
"Kami juga berkoordinasi dengan pemprov dan pemkab/pemkot se-Bali, Nusa Tenggara, dan Papua guna memperkuat koordinasi dan komunikasi untuk implementasi Inpres nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi program jamsostek untuk memastikan semua pekerja terlindungi dengan Program BPJS Ketenagakerjaan apapun pekerjaannya," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya rutin menyosialisasikan mengenai manfaat program BPJAMSOSTEK khususnya bagi tenaga informal agar dapat terlindungi dari berbagai risiko pekerjaannya.
Ia juga mendorong bagi pemberi kerja baik swasta maupun pemerintah daerah yang mempekerjakan tenaga non-ASN agar dapat mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJAMSOSTEK.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Roswita Nilakurnia dalam keterangan tertulisnya, Jumat, mengatakan BPJAMSOSTEK akan secara proaktif menjalin koordinasi dengan Panitia Besar PON XX Papua untuk mempermudah pelayanan jika terjadi insiden.
"Saya yakin tidak ada satupun dari kita yang menginginkan terjadinya insiden, namun tindakan preventif mutlak diperlukan untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan," ucapnya.
Atlet, kata Roswita, merupakan salah satu kategori pekerja yang memiliki risiko kerja cukup tinggi, terlebih untuk olahraga ekstrim seperti gantole.
Seperti yang dialami Khaidir Anas, atlet gantole kontingen Sumatera Barat di Kabupaten Jayapura. Atlet yang sudah menyumbangkan emas bagi kontingennya itu mengalami insiden saat hendak lepas landas dan mendarat darurat di atap rumah warga.
Roswita memastikan atlet yang mengalami insiden tersebut akan mendapatkan perawatan dan pengobatan sampai sembuh, tanpa ada batasan biaya sesuai kebutuhan medis.
"Tentunya kita mengharapkan atlet yang mengalami insiden tidak mengalami cedera serius dan segera pulih dan jika memungkinkan kembali bertanding," ujarnya
Elia Loupatty, Sekretaris Umum Panitia Besar PON XX, juga menyatakan seluruh atlet telah mendapatkan perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek).
Kantor Cabang BPJAMSOSTEK di Jayapura telah mengunjungi Khaidir Anas di RSUD Jayapura dan memastikan kondisi terkininya.
Sang atlet dikabarkan tidak mengalami cedera serius namun masih tetap harus mendapatkan perawatan dan dipantau oleh tim RSUD Jayapura untuk proses penyembuhan dan pemulihannya.
Hal yang sama juga menimpa Andi Muhammad Fadly, seorang peserta dari Kontingen DKI Jakarta yang mengalami insiden saat lomba di Sirkuit Balap Motor Freegeeb, Tanah Miring, Merauke.
"Perwakilan kami di Cabang Merauke juga telah melihat kondisi yang bersangkutan dan memastikan perlindungan BPJAMSOSTEK diterima oleh sang atlet," ujarnya.
Insiden dalam dunia olahraga memang rentan terjadi, terlepas dari jenis olahraganya, risiko selalu ada dalam setiap cabang olahraga (cabor). Intensitas aktivitas fisik yang tinggi tentunya meningkatkan potensi atlet mengalami cedera, baik saat persiapan maupun saat kompetisi berlangsung.
Perlindungan jaminan sosial yang disediakan oleh BPJAMSOSTEK memiliki peran penting dalam mencegah atlet mengalami hal-hal tidak diinginkan akibat aktivitas profesinya yang bisa menyebabkan dirinya dan keluarga terdampak risiko ekonomi dan menyeret mereka lebih jauh dari kesejahteraan.
Untuk gelaran PON XX Papua ini, sebanyak 7.202 Atlet dan 3.651 Official serta 2.509 Official Kontingen yang terlibat dari 34 Provinsi telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK.
Secara otomatis seluruh peserta kontingen mendapatkan perlindungan atas 2 risiko kerja yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama perhelatan PON XX Papua berlangsung atau setara 2 bulan perlindungan.
BPJAMSOSTEK menyampaikan apresiasi bagi PB PON XX Papua dan pemerintah dalam memberikan perlindungan jamsostek bagi para atlet agar memberikan ketenangan dan kenyamanan bagi atlet dan keluarganya.
"Kesadaran akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan ini harus selalu ditingkatkan agar perlindungan menyeluruh bagi para pekerja Indonesia dapat segera terwujud dan kesejahteraan bagi pekerja dan keluarga dapat segera tercapai," ujarnya.
Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Banuspa, Toto Suharto juga mengatakan pihaknya selalu berkomitmen dalam menjamin perlindungan sosial bagi para pekerja sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021.
"Kami juga berkoordinasi dengan pemprov dan pemkab/pemkot se-Bali, Nusa Tenggara, dan Papua guna memperkuat koordinasi dan komunikasi untuk implementasi Inpres nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi program jamsostek untuk memastikan semua pekerja terlindungi dengan Program BPJS Ketenagakerjaan apapun pekerjaannya," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya rutin menyosialisasikan mengenai manfaat program BPJAMSOSTEK khususnya bagi tenaga informal agar dapat terlindungi dari berbagai risiko pekerjaannya.
Ia juga mendorong bagi pemberi kerja baik swasta maupun pemerintah daerah yang mempekerjakan tenaga non-ASN agar dapat mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJAMSOSTEK.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021