Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Karangasem, Bali mengamankan seorang tahanan bernama I Wayan Carma karena melakukan tindak kekerasan terhadap sesama tahanan dalam satu sel.
Menurutnya, proses penitipan tahanan sudah dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) termasuk pemeriksaan barang bawaan dan protokol kesehatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021
"Telah terjadi tindak kekerasan sesama tahanan, jadi tahanan bernama I Wayan Carma diduga mengalami gangguan kejiwaan yang mengakibatkan tahanan atas nama Ajral mengalami luka robek dan luka lebam pada kepala," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk dalam siaran persnya, di Karangasem, Bali, Minggu.
Ia mengatakan selama berada di lapas, tahanan I Wayan Carma sulit diajak berkomunikasi, baik dengan petugas maupun dengan sesama tahanan atau napi.
Atas peristiwa tersebut, pelaku langsung diperiksa kejiwaannya di Rumah Sakit Jiwa Bali. Namun, hingga saat ini pelaku masih ditempatkan pada ruang khusus tersendiri dalam Lapas Karangasem.
Sebelumnya, pelaku sempat menyuruh rekan satu bloknya yang berjumlah enam orang untuk tidur, namun saat semuanya tertidur, pelaku kemudian langsung menganiaya korban.
Rekan satu blok yang melihat kejadian itu berusaha melerai, tetapi yang bersangkutan kalap, dan beruntung petugas jaga cepat datang dan langsung mengamankan pelaku di kamar isolasi atau karantina.
Korban Ajral langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Karangasem untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Menurut Jamaruli, saat itu langsung berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Amlapura untuk dapat mengeluarkan surat pembantaran bagi korban tindak kekerasan atas nama Ajral.
Menurut Jamaruli, saat itu langsung berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Amlapura untuk dapat mengeluarkan surat pembantaran bagi korban tindak kekerasan atas nama Ajral.
"Ketika diperiksa, I Wayan Carma mengaku marah terhadap tahanan Ajral karena menganggap dimanterai oleh tahanan Ajral dengan cara shalat, sehingga pelaku tidak bisa tidur selama tiga hari," ujarnya lagi.
Dia mengatakan bahwa pelaku merupakan residivis kasus penganiayaan yang dititipkan oleh Pengadilan Negeri Amlapura ke Lapas Kelas IIB Karangasem pada akhir bulan Agustus.
Menurutnya, proses penitipan tahanan sudah dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) termasuk pemeriksaan barang bawaan dan protokol kesehatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021