Majelis hakim yang dipimpin I Gede Yuliarta dalam persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali menjatuhkan vonis kepada mantan pegawai bank BUMN Ida Bagus Gede Subamia selama 5 tahun penjara, karena kasus korupsi.
 
"Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim I Gede Yuliarta, menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah tetap ditahan," kata Kasi Intel Kejari Badung I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo saat dikonfirmasi di Badung, Jumat.
 
Ia mengatakan putusan majelis hakim tersebut menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang- Undang Hukum Pidana.
 
Baca juga: Kejari Badung tuntut terdakwa korupsi Bank BUMN 7 tahun penjara

Dalam perkara ini, terdakwa dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp653.142.656 juta dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
 
"Dari putusan yang dilayangkan majelis hakim, penuntut umum menyatakan pikir-pikir, begitu juga penasehat hukum terdakwa," kata Bamaxs.
 
Sebelumnya, terdakwa dituntut selama tujuh tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan Pidana denda Rp250 juta subsidiair enam bulan kurungan.
 
Terdakwa diketahui terlibat dalam kasus korupsi ini sejak tahun 2013 sampai tahun 2017. Dengan total kerugian hasil korupsinya mencapai Rp1 miliar. 
 
Terdakwa merupakan pegawai di bank BUMN cabang Kuta yang bertugas sebagai mantri yang menerima pengajuan kredit atau sebagai analis kredit. Namun, karena diketahui melakukan korupsi terdakwa lalu diberhentikan dan tidak bekerja lagi di bank tersebut.
 
Dari laporan terdakwa diketahui diduga melakukan korupsi berupa pemakaian setoran angsuran kredit debitur dan penggelapan agunan kredit debitur dengan modus operandi melakukan penyalahgunaan SOP Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta pencurian dan penggelapan agunan kredit.
 

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021