Polres Badung, Bali, menangkap warga negara asing (WNA) asal Nigeria bernama Koffe Christian Tao alias Harry, terkait kasus pemerasan dan pengancaman terhadap seorang WNI di Bali.
 
"Ada satu WNA Nigeria yang terlibat dalam kasus pemerasan terhadap WNI yang diketahui merupakan kekasihnya. Dia sudah ditangkap langsung di tempat persembunyiannya wilayah Ubud, Bali," kata Badung Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes saat konferensi pers di Badung, Bali, Kamis.
 
Ia menjelaskan kalau WN Nigeria ini sempat melarikan diri dari tempat tinggalnya di wilayah Ungasan, Badung. Setelah mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan, penyidik melakukan pengejaran ke wilayah Ubud, Gianyar. 
 
Selanjutnya, pelaku ditangkap pada hari Jumat tanggal 24 September 2021 sekitar jam 04.00 Wita di Jalan Pura Pemecutan, Banjar Santi Karya, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung dan diamankan kepolsek Kuta Utara guna Proses lebih lanjut.
 
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP tentang melakukan tindak pidana pemerasan dan ancaman dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
 
Sebelumnya, pada Jumat (27/8) Polsek Kuta Utara menerima laporan dari korban Berlian Maharani Sahertian atas dugaan penganiayaan yang dilakukan WNA asal Nigeria bernama Koffe Christian Yao alias Harry.
 
Adapun modus operandinya dengan memukul korban karena masalah pribadi. Selain itu, pelaku diduga mengancam korban akan dibunuh jika tidak segera memberikan uang.
 
Saat itu, pelaku meminta korban datang ke sebuah vila di Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung karena ada yang ingin dibicarakan oleh pelaku. Setelah saling bertemu, pelaku langsung mengambil tas korban. Dalam tas korban yang dibawa lari oleh pelaku berisi handphone, dan uang tunai Rp2 juta.
 

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021