Singaraja (Antara Bali) - Pelaku penggelapan sejumlah kendaraan bermotor di Kabupaten Buleleng masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah beberapa kali petugas tidak mendapati tersangka di rumahnya.
    
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng AKP Hendrik Pradinatha B di Singaraja, Sabtu, mengatakan, pelaku berinisial MS (42) tidak pernah ada di rumahnya di Dusun Enjung Sangiang, Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar.
    
"Pencarian dan pengejaran sudah kami lakukan, namun pelaku tidak juga berhasil ditemukan sehingga kami memasukkannya ke dalam DPO dan menyebar informasi ke polres-polres melalui Polda Bali," katanya didampingi Kepala Bagian Operasional Polres Buleleng Kompol Ida Bagus Putu Wedanajati.
    
Hendrik mengungkapkan bahwa pelaku menggelapkan empat unit mobil Suzuki APV dan satu unit sepeda motor.
    
Semua kendaraan tersebut kini diamankan di Mapolres Buleleng. Kendaraan tersebut diamankan petugas melalui razia dan saat pemiliknya hendak memperpanjang STNK di kantor Samsat.
               
Empat mobil APV itu adalah warna abu-abu metalik nomor polisi DK-1767-XB disita dari OK (37) warga Dusun Sinalud, Desa Kayuputih Kecamatan Sukasada dan APV warna emas (DK-1493-YI) disita dari tangan OA (33) warga Dusun Bangah, Desa Panji, Kecamatan Sukasada.
     
Sedangkan dua unit lainnya, masing-masing warna abu metalik (DK- 922-XF) dan warna hitam (DK-731-US) disita dari KS (54) warga Kelurahan Astina, Kecamatan Buleleng.
    
Sementara itu, satu unit sepeda motor Vixion nopol DK- 7028-UL disita dari SA (29) warga Desa Jinengdalem, Kecamatan Buleleng.(MDE/M038/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012