Dinas Pariwisata Provinsi Bali segera menyiapkan buku panduan atau standar operasional prosedur (SOP) terintegrasi terkait pembukaan pariwisata internasional untuk daerah setempat sehingga bisa dilaksanakan dengan standar yang sama di semua lini.
"Saya bersama para pakar pariwisata segera berkumpul untuk menyusun SOP terintegrasi dalam penanganan wisatawan sehingga semua komponen bisa memahami dan bertindak dengan standar sama," kata Kadis Pariwisata Provinsi Bali I Putu Astawa di Denpasar, Selasa.
Hal itu, ujar Astawa, juga dimaksudkan agar lebih mudah melakukan pencegahan dan penanggulangan terhadap penyebaran COVID-19 di sektor pariwisata.
"Nanti juga akan dilaksanakan rapat lanjutan untuk membahas persiapan-persiapan lain dalam pembukaan pariwisata internasional untuk Bali," ucapnya dalam FGD Selasa Pariwisata membahas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2021.
Termasuk juga, lanjut dia, dari pihak Imigrasi dimohon untuk membuat sosialisasi resmi melalui media mengenai aturan pengurusan visa bagi wisatawan yang akan masuk Bali.
Dengan demikian, pihak-pihak terkait seperti travel, hotel dan sebagainya bisa memberikan informasi yang jelas terkait pengurusan visa.
Sementara itu, Kabid Inteldak Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali Rachmat mengatakan dengan dikeluarkannya Permenkumham Nomor 34 tahun 2021 sebenarnya pariwisata Indonesia dan Bali sudah buka karena dalam Permenkumham tersebut sudah memberlakukan visa kunjungan yang boleh dipergunakan untuk pariwisata.
Dia menambahkan, Permen ini diperkuat dengan regulasi terkait Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu sebagai tempat masuk dalam masa penanganan penyebaran COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Bali menjadi salah satu Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang dibuka.
"Selama masa pandemi, kebijakan Visa On Arrival dan bebas visa ditiadakan sedangkan visa yang diberlakukan adalah Visa Elektronik, yakni cara mendapatkan visa juga dilakukan dengan cara online dengan persyaratan khusus," katanya.
Salah satu syarat visa kunjungan untuk bisnis esensial ke Indonesia adalah adanya penjamin dari Indonesia. Penjamin tersebut bisa perorangan atau perusahaan.
Dari Airline Operator Committee, Made Juli, menyampaikan bahwa Bali sudah cukup lama absen dari aktivitas pariwisata sehingga menimbulkan dampak yang sangat luas terhadap kehidupan ekonomi masyarakat Bali, hanya satu yang harus dilakuan yaitu pembukaan pariwisata Bali untuk wisatawan mancanegara.
Sebagai perbandingan, ada beberapa negara yang sudah membuka pariwisatanya yaitu Thailand, Maldive, dan Uni Emirat Arab. Salah satu penerbangan yaitu Turkish Airline selama masa pandemi, tetap melakukan penerbangan ke 106 negara. Di beberapa negara bahkan tidak menerapkan karantina.
Oleh sebab itu, pemerintah dimohon membuat sebuah buku panduan atau SOP bersama penanganan wisatawan yang nantinya disosialisasikan agar semua komponen bisa memahami dan melaksanakan dengan baik. Selain itu dengan peraturan/regulasi yang terintegrasi agar tidak tumpang tindih dalam pelaksanaannya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021
"Saya bersama para pakar pariwisata segera berkumpul untuk menyusun SOP terintegrasi dalam penanganan wisatawan sehingga semua komponen bisa memahami dan bertindak dengan standar sama," kata Kadis Pariwisata Provinsi Bali I Putu Astawa di Denpasar, Selasa.
Hal itu, ujar Astawa, juga dimaksudkan agar lebih mudah melakukan pencegahan dan penanggulangan terhadap penyebaran COVID-19 di sektor pariwisata.
"Nanti juga akan dilaksanakan rapat lanjutan untuk membahas persiapan-persiapan lain dalam pembukaan pariwisata internasional untuk Bali," ucapnya dalam FGD Selasa Pariwisata membahas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2021.
Termasuk juga, lanjut dia, dari pihak Imigrasi dimohon untuk membuat sosialisasi resmi melalui media mengenai aturan pengurusan visa bagi wisatawan yang akan masuk Bali.
Dengan demikian, pihak-pihak terkait seperti travel, hotel dan sebagainya bisa memberikan informasi yang jelas terkait pengurusan visa.
Sementara itu, Kabid Inteldak Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali Rachmat mengatakan dengan dikeluarkannya Permenkumham Nomor 34 tahun 2021 sebenarnya pariwisata Indonesia dan Bali sudah buka karena dalam Permenkumham tersebut sudah memberlakukan visa kunjungan yang boleh dipergunakan untuk pariwisata.
Dia menambahkan, Permen ini diperkuat dengan regulasi terkait Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu sebagai tempat masuk dalam masa penanganan penyebaran COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Bali menjadi salah satu Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang dibuka.
"Selama masa pandemi, kebijakan Visa On Arrival dan bebas visa ditiadakan sedangkan visa yang diberlakukan adalah Visa Elektronik, yakni cara mendapatkan visa juga dilakukan dengan cara online dengan persyaratan khusus," katanya.
Salah satu syarat visa kunjungan untuk bisnis esensial ke Indonesia adalah adanya penjamin dari Indonesia. Penjamin tersebut bisa perorangan atau perusahaan.
Dari Airline Operator Committee, Made Juli, menyampaikan bahwa Bali sudah cukup lama absen dari aktivitas pariwisata sehingga menimbulkan dampak yang sangat luas terhadap kehidupan ekonomi masyarakat Bali, hanya satu yang harus dilakuan yaitu pembukaan pariwisata Bali untuk wisatawan mancanegara.
Sebagai perbandingan, ada beberapa negara yang sudah membuka pariwisatanya yaitu Thailand, Maldive, dan Uni Emirat Arab. Salah satu penerbangan yaitu Turkish Airline selama masa pandemi, tetap melakukan penerbangan ke 106 negara. Di beberapa negara bahkan tidak menerapkan karantina.
Oleh sebab itu, pemerintah dimohon membuat sebuah buku panduan atau SOP bersama penanganan wisatawan yang nantinya disosialisasikan agar semua komponen bisa memahami dan melaksanakan dengan baik. Selain itu dengan peraturan/regulasi yang terintegrasi agar tidak tumpang tindih dalam pelaksanaannya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021