Denpasar (Antara Bali) - Kebijakan pemerintah mengenai batas uang muka minimal kredit kendaraan bermotor minimal 30 persen ternyata mencegah meningkatnya tingkat kredit bermasalah (NPL).
"Kebijakan itu ternyata mencegah naiknya NPL di Bali," kata Koordinator Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Nyoman Suastika, di Denpasar, Jumat.
Dia mengatakan, pihaknya memperkirakan saat ini tingkat kredit macet di wilayah Pulau Dewata, rata-rata di bawah lima persen.
Menurut Suastika, jika tidak ada kebijakan batas uang muka minimum tersebut, kemungkinan angka kredit macet akan melampaui 5 persen dan itu tidak bagus.
"Selain itu, kebijakan itu membuat para perusahaan pembiayaan bertindak lebih hati-hati sehingga tidak mengobral uang muka," ujarnya.(IGT/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012
"Kebijakan itu ternyata mencegah naiknya NPL di Bali," kata Koordinator Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Nyoman Suastika, di Denpasar, Jumat.
Dia mengatakan, pihaknya memperkirakan saat ini tingkat kredit macet di wilayah Pulau Dewata, rata-rata di bawah lima persen.
Menurut Suastika, jika tidak ada kebijakan batas uang muka minimum tersebut, kemungkinan angka kredit macet akan melampaui 5 persen dan itu tidak bagus.
"Selain itu, kebijakan itu membuat para perusahaan pembiayaan bertindak lebih hati-hati sehingga tidak mengobral uang muka," ujarnya.(IGT/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012