Denpasar (Antara Bali) - Keluarga korban Gede Yudi Sastrawan yang tewas akibat kejatuhan layangan berukuran besar saat lomba layang - layang pada Minggu (15/7) tidak akan mengajukan tuntutan secara hukum karena sudah mengiklaskan meninggalnya anggota keluarga mereka.
    
"Kami sudah iklas anggota keluarga menjadi korban tewas karena itu murni musibah," kata perwakilan keluarga yang juga paman korban, Made Ariata, kepada para wartawan, di Denpasar, Rabu malam.
    
Menurut dia, keterangan bahwa tidak akan menuntut kepada pihak manapun telah dituangkan melalui surat pernyataan yang ditandatangani oleh ayah korban, I Ketut Murdana, tertanggal 18 Juli 2012 dengan meterai Rp6 ribu.

Sementara Ketua Umum Asosiasi Layanan Bali, I Gusti Putu Rai Andajana mengungkapkan bahwa lomba layang - layang yang telah dilakukan selama 34 kali sejak tahun 1978 itu tidak akan dihentikan dan akan terus berlanjut menjadi kalender tahunan.
    
Menurutnya layang - layang merupakan salah satu kegiatan adat dan budaya yang perlu dilestarikan karena tidak terlepas dari budaya agraris masyarakat Bali yang biasa bermain layangan usai panen. Selain sebagai daya tarik wisata, ajang itu juga mempererat kebersamaan masyarakat dalam mengembangkan kreatifitas.
    
"Kami tidak akan menghentikan ajang itu karena lomba tersebut untuk "mengajegkan" (memperkokoh) budaya Bali," katanya.

Terkait mengenai penyelidikan dari aparat Kepolisian Sektor Denpasar Timur yang telah memeriksa sedikitnya sepuluh orang saksi termasuk dirinya, pihaknya menyerahkan hal tersebut kepada aparat berweneng, meskipun pihak keluarga korban telah memberikan pernyataan untuk tidak menuntut dan menganggap peristiwa itu murni musibah.(DWA/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012