Denpasar (Antara Bali) - Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kota Denpasar melakukan evaluasi administrasi kependudukan bersama pemerintah desa dan kelurahan sehingga terjadi sinkronisasi data.
Kepala Bidang Mobilisasi dan Kependudukan pada Dinas Capilduk Denpasar, I Nyoman Artayasa di Denpasar, Selasa, menjelaskan pihaknya menurunkan tim evaluasi administrasi kependudukan terdiri atas instansi terkait, Bappeda, Hukum, Pemerintahan, BPM dan Pemdes, dan Badan KB, serta Dinas Capilduk.
"Kegiatan ini akan menyasar 43 desa dan lurah se-Kota Denpasar. Melalui evaluasi administrasi kependudukan itu diharapkan dapat menyingkronkan data kependudukan yang ada di desa dan kelurahan dengan di Dinas Capilduk," katanya.
Selain melakukan evaluasi, kata dia, juga melakukan pembinaan agar desa dan kelurahan memiliki catatan data penduduk yang valid.
Menurut dia, hal yang dievaluasi, di antaranya buku B-1 dan B-2 tentang pencatatan pada buku induk serta rekap akhir tahun, buku registrasi mencatat jumlah penduduk yang memiliki identitas kota maupun luar Kota Denpasar, laporan bulanan, SKPPS untuk WNA, dan penertiban penduduk.
Selama ini yang paling sering tidak diisi dalam pencatatan penduduk pada buku B-1 dan B-2. Mengingat pencatatan pada buku itu dilakukan secara manual, sedangkan pada zaman sekarang telah dilaksanakan secara elektronik.(LHS/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012
Kepala Bidang Mobilisasi dan Kependudukan pada Dinas Capilduk Denpasar, I Nyoman Artayasa di Denpasar, Selasa, menjelaskan pihaknya menurunkan tim evaluasi administrasi kependudukan terdiri atas instansi terkait, Bappeda, Hukum, Pemerintahan, BPM dan Pemdes, dan Badan KB, serta Dinas Capilduk.
"Kegiatan ini akan menyasar 43 desa dan lurah se-Kota Denpasar. Melalui evaluasi administrasi kependudukan itu diharapkan dapat menyingkronkan data kependudukan yang ada di desa dan kelurahan dengan di Dinas Capilduk," katanya.
Selain melakukan evaluasi, kata dia, juga melakukan pembinaan agar desa dan kelurahan memiliki catatan data penduduk yang valid.
Menurut dia, hal yang dievaluasi, di antaranya buku B-1 dan B-2 tentang pencatatan pada buku induk serta rekap akhir tahun, buku registrasi mencatat jumlah penduduk yang memiliki identitas kota maupun luar Kota Denpasar, laporan bulanan, SKPPS untuk WNA, dan penertiban penduduk.
Selama ini yang paling sering tidak diisi dalam pencatatan penduduk pada buku B-1 dan B-2. Mengingat pencatatan pada buku itu dilakukan secara manual, sedangkan pada zaman sekarang telah dilaksanakan secara elektronik.(LHS/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012