Denpasar (Antara Bali) - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar mengharapkan insan pers tidak kehilangan sikap kritis menyikapi putusan hakim di Pengadilan Negeri Denpasar terkait gugatan perdata Gubernur Made Mangku Pastika terhadap harian Bali Post.
"Dengan putusan tersebut, AJI Denpasar meminta kalangan pers di Bali untuk tidak kehilangan sikap kritisnya dalam melakukan peran kontrol sosial dan membela kepentingan publik," kata Ketua AJI Denpasar Rofiqi Hasan di Denpasar, Selasa.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, Amzer Simanjuntak selaku ketua majelis hakim dalam amar putusannya menolak secara keseluruhan eksepsi dari pihak tergugat (Bali Post) dan mengabulkan sebagian gugatan dari pihak penggugat (Gubernur Bali).
Sebelumnya Gubernur Bali mengajukan gugatan perdata terhadap Bali Post atas pemberitaan yang dimuat media tersebut pada 19 September 2011 yang berjudul "Gubernur: Bubarkan Saja Desa Pakraman". pada sidang tersebut, Gubernur Bali memenangkan sebagian gugatan perdatanya terhadap harian Bali Post.
"Gugatan maupun putusan tersebut merupakan pil pahit yang harus ditelan oleh kalangan pers di Bali untuk bekerja secara lebih profesional dengan menerapkan kode etik jurnalistik secara lebih ketat, menjaga independensi, dan objektfitas jurnalistik serta menghindari arogansi pers," ujarnya.
Pihaknya tetap memandang penyelesaian perkara pers idealnya diselesaikan dengan mengikuti alur Undang-undang Pers sehingga benar-benar mempertimbangkan aspek profesionalisme pers dan sanksi yang proporsional atas sebuah kesalahan jurnalistik.(LHS/T007)
"Dengan putusan tersebut, AJI Denpasar meminta kalangan pers di Bali untuk tidak kehilangan sikap kritisnya dalam melakukan peran kontrol sosial dan membela kepentingan publik," kata Ketua AJI Denpasar Rofiqi Hasan di Denpasar, Selasa.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, Amzer Simanjuntak selaku ketua majelis hakim dalam amar putusannya menolak secara keseluruhan eksepsi dari pihak tergugat (Bali Post) dan mengabulkan sebagian gugatan dari pihak penggugat (Gubernur Bali).
Sebelumnya Gubernur Bali mengajukan gugatan perdata terhadap Bali Post atas pemberitaan yang dimuat media tersebut pada 19 September 2011 yang berjudul "Gubernur: Bubarkan Saja Desa Pakraman". pada sidang tersebut, Gubernur Bali memenangkan sebagian gugatan perdatanya terhadap harian Bali Post.
"Gugatan maupun putusan tersebut merupakan pil pahit yang harus ditelan oleh kalangan pers di Bali untuk bekerja secara lebih profesional dengan menerapkan kode etik jurnalistik secara lebih ketat, menjaga independensi, dan objektfitas jurnalistik serta menghindari arogansi pers," ujarnya.
Pihaknya tetap memandang penyelesaian perkara pers idealnya diselesaikan dengan mengikuti alur Undang-undang Pers sehingga benar-benar mempertimbangkan aspek profesionalisme pers dan sanksi yang proporsional atas sebuah kesalahan jurnalistik.(LHS/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012