Makassar (Antara Bali) - Dewan Pers membahas nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Agung mengenai penanganan hukum sengketa pers.
"Saat ini kami sedang garap MoU dengan Kejagung, karena Kejagung cukup tertarik dengan hal-hal yang terkait dengan media," kata Ketua Dewan Pers Prof Dr Bagir Manan di Makassar, Sabtu.
Menurut dia, Mou dengan pihak kepolisian telah dilakukan dan menyusul dengan pihak Kejagung.
Tujuan pembuatan MoU dengan pihak kepolisian tersebut, bukan untuk meniadakan kewenangan kepolisian terhadap pers atau pun sebaliknya, jika terjadi persoalan yang berkaitan dengan pers.
Namun hal itu dimaksudkan untuk memperjelas hukum apa yang digunakan ketika terjadi sengketa pers. Dalam hal ini ada dua legalitas, yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers atau Kitab Undang-Undang Pidana Umum sesuai dengan telaah kasusnya.
"Kondisi serupa juga akan dikerjasamakan dengan pihak Kejagung," katanya.(*/M038/T007)
Dewan Pers Bahas MoU Dengan Kejagung
Sabtu, 10 Maret 2012 14:58 WIB