Tarif layanan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai-Bali turun menjadi Rp495 ribu.
"Penyesuaian tarif RT-PCR ini mulai berlaku pada 19 Agustus lalu sesuai dengan kebijakan pemerintah melalui Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia tanggal 16 Agustus 2021 Nomor : 02.02/I/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR," ujar General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Herry A.Y Sikado di Kabupaten Badung, Sabtu.
Ia mengatakan, lokasi layanan RT-PCR di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai berada di Area Publik Kedatangan Domestik yang dilaksanakan bekerja sama dengan Rumah Sakit Bali Jimbaran.
"Selain itu di Bandara Ngurah Rai juga terdapat layanan tes cepat berbasis Antigen dengan tarif Rp200 ribu, semuanya telah terintegrasi dengan Aplikasi PeduliLindungi berdasarkan daftar dari Kementerian Kesehatan," katanya.
Baca juga: Pemprov Bali tetapkan tarif tertinggi tes PCR Rp495 ribu
Herry Sikado menjelaskan, dengan turunnya tarif PCR itu diharapkan dapat meringankan pengguna jasa dalam melengkapi persyaratan tes kesehatannya serta membantu pemerintah meningkatkan jumlah masyarakat melakukan tes COVID-19.
Ia juga mengingatkan pengguna jasa bandara yang akan melakukan tes COVID-19 dapat memperkirakan waktu tesnya dengan jadwal keberangkatan, agar hasilnya sesuai dengan waktu yang diharapkan.
"Hal ini kami harapkan juga dapat berdampak positif pada sektor aviasi khususnya trafik pengguna transportasi udara," ungkap Herry Sikado.
Ia menambahkan, pengguna jasa yang akan melakukan penerbangan juga harus tetap patuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran pandemi COVID-19 dan mempersiapkan dokumen kesehatan sesuai yang dipersyaratkan.
"Sehingga saat akan berangkat tidak mengalami kendala. Terkait kebijakan antisipasi penyebaran COVID-19 dalam masa PPKM ketentuannya juga agar dapat dipastikan lagi, silahkan menghubungi contact center kami di 172 dan memastikan ke maskapai yang digunakan," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021
"Penyesuaian tarif RT-PCR ini mulai berlaku pada 19 Agustus lalu sesuai dengan kebijakan pemerintah melalui Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia tanggal 16 Agustus 2021 Nomor : 02.02/I/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR," ujar General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Herry A.Y Sikado di Kabupaten Badung, Sabtu.
Ia mengatakan, lokasi layanan RT-PCR di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai berada di Area Publik Kedatangan Domestik yang dilaksanakan bekerja sama dengan Rumah Sakit Bali Jimbaran.
"Selain itu di Bandara Ngurah Rai juga terdapat layanan tes cepat berbasis Antigen dengan tarif Rp200 ribu, semuanya telah terintegrasi dengan Aplikasi PeduliLindungi berdasarkan daftar dari Kementerian Kesehatan," katanya.
Baca juga: Pemprov Bali tetapkan tarif tertinggi tes PCR Rp495 ribu
Herry Sikado menjelaskan, dengan turunnya tarif PCR itu diharapkan dapat meringankan pengguna jasa dalam melengkapi persyaratan tes kesehatannya serta membantu pemerintah meningkatkan jumlah masyarakat melakukan tes COVID-19.
Ia juga mengingatkan pengguna jasa bandara yang akan melakukan tes COVID-19 dapat memperkirakan waktu tesnya dengan jadwal keberangkatan, agar hasilnya sesuai dengan waktu yang diharapkan.
"Hal ini kami harapkan juga dapat berdampak positif pada sektor aviasi khususnya trafik pengguna transportasi udara," ungkap Herry Sikado.
Ia menambahkan, pengguna jasa yang akan melakukan penerbangan juga harus tetap patuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran pandemi COVID-19 dan mempersiapkan dokumen kesehatan sesuai yang dipersyaratkan.
"Sehingga saat akan berangkat tidak mengalami kendala. Terkait kebijakan antisipasi penyebaran COVID-19 dalam masa PPKM ketentuannya juga agar dapat dipastikan lagi, silahkan menghubungi contact center kami di 172 dan memastikan ke maskapai yang digunakan," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021