Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mencatatkan realisasi pemberian insentif fiskal berupa importasi untuk jenis barang alat kesehatan (alkes) mencapai Rp799 miliar sejak Maret 2020 hingga Juli 2021.

“Total nilai insentif fiskal telah diberikan sebesar Rp799 miliar dari nilai impor barang sebesar Rp4 triliun,” demikian kutipan keterangan resmi dari Kemenkeu di Jakarta, Kamis.

Jenis barang yang paling banyak diimpor adalah Reagent PCR, ventilator, APD atau pakaian pelindung, obat-obatan, mesin In Vitro (uji lab), virus transfer media, serta masker baik bedah, non-bedah, maupun N95.



Jenis barang yang diberikan insentif ini dipilih berdasarkan masukan Kementerian Kesehatan dan dikoordinasikan dengan Kementerian/Lembaga terkait melalui pertimbangan pemenuhan kebutuhan dan ketersediaan produsen dalam negeri.

Pada awal pandemi telah diberikan insentif kepabeanan untuk 73 jenis barang sesuai PMK 34/PMK.04/2020 yang kemudian dilakukan beberapa kali perubahan yakni terakhir menjadi 26 kelompok barang sesuai PMK 92/PMK.04/2021.

Sebagai contoh, PCR Test merupakan salah satu jenis barang yang sejak Maret 2020 hingga saat ini secara konsisten diberikan insentif kepabeanan sehingga diharapkan mampu memenuhi kebutuhan dengan harga murah dan mudah didapatkan.

Adapun jenis barang yang berhubungan dalam rangka proses testing Swab PCR yang juga diberikan insentif kepabeanan di antaranya adalah PCR test reagent, Swab, Virus Transfer Media, dan In Vitro Diagnostic Equipment.



Khusus untuk PCR test reagent, total fasilitas pembebasan bea masuk (BM) dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang telah diberikan untuk periode 01 Januari hingga 14 Agustus 2021 sebesar Rp366,76 miliar.

Realisasi itu terdiri atas fasilitas fiskal berupa pembebasan BM sebesar Rp107 miliar, PPN tidak dipungut sebesar Rp193 miliar, dan PPh Pasal 22 dibebaskan dari pungutan sebesar Rp66 miliar.

Sejak awal Juli 2021 juga diberikan fasilitas terhadap impor oksigen, oksigen concentrator, oksigen generator, tabung oksigen, dan regulator mengingat kebutuhannya meningkat seiring eskalasi COVID-19 varian Delta.

Selain insentif fiskal, turut diberikan insentif prosedural berupa percepatan pengeluaran barang impor dan penyederhanaan perizinan tata niaga impor yang diberikan oleh BNPB dengan pengajuan permohonan secara elektronik melalui Online Single Submission di laman www.insw.go.id.

Kementerian Keuangan juga memberikan insentif kepabeanan dalam mendukung pemenuhan kebutuhan Alkes berupa insentif untuk obat-obatan menggunakan dana APBN bagi masyarakat melalui PMK 102/PMK.04/2007.

Kemudian juga bea masuk ditanggung pemerintah untuk industri strategis yang terdampak COVID-19 khususnya sektor industri farmasi dan alat kesehatan melalui PMK 68/PMK.10/2021.

Sekaligus impor fasilitas pemerintah pusat dan daerah untuk kepentingan umum melalui PMK 171/PMK.04/2019, impor barang hibah/hadiah untuk ibadah/amal/sosial melalui PMK 70/PMK.04/2012, serta fasilitas untuk impor vaksin COVID-19 melalui PMK 188/PMK.04/2020.

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021