Denpasar (Antara Bali) - Petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali menangkap tiga orang penyelenggara judi sabung ayam di wilayah Kabupaten Karangasem.

"Tiga orang tersangka itu adalah warga Kecamatan Selat, di kabupaten tersebut," kata Kepala Sub-Bidang Penerangan Masyarakat Polda Bali Sri Harmiti, di Denpasar, Selasa.

Dia mengatakan, mereka menggelar arena perjudian sabung ayam di sebuah kawasan perkebunan salak yang ada di wilayah tersebut. Ketiga tersangka, tambah Sri, ditangkap saat menggelar perjudian tersebut.

"Ketiganya memiliki peranan yang berbeda-beda. Mereka adalah Ida Bagus SM (54). I Komang SMT (33) dan I Wayan SM," ujarnya.

Berdasarkan keterangan dari salah satu tersangka, lanjut dia, omset dari judi tersebut sekitar Rp600 ribu setiap sekali pertandingan.(IGT/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012