Ratusan warga binaan di Rutan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali menjalani vaksinasi COVID-19 dosis kedua.
"Dengan vaksin bagi warga binaan ini, semoga bisa mencegah penularan Covid-19 diantara warga binaan. Kami sendiri sebagai petugas, sudah dua kali mendapatkan vaksin," kata Kepala Rumah Tahanan Kelas II B Negara Bambang Hendra Setyawan, yang didampingi Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan I Nyoman Tulus Sedeng, di sela-sela vaksin, Jumat.
Ia mengatakan, sebanyak 102 orang warga binaan rumah tahanan tersebut mendapatkan vaksin, hanya satu orang yang tidak divaksin karena memiliki komorbid.
Selain vaksin, menurutnya, untuk mencegah penularan di antara warga binaan, pihaknya menerapkan protokol kesehatan serta rutin menggelar olahraga untuk mereka.
Baca juga: Polsek Negara dampingi petugas lakukan vaksinasi "door to door"
Kegiatan di lingkungan terbuka seperti berkebun dan beternak, juga diarahkan dilakukan para warna binaan, yang selain memberikan mereka ketrampilan dan kegiatan juga membuat fisik lebih bugar.
"Kami memiliki program pemberdayaan bagi warga binaan, seperti berkebun dan beternak. Dengan kegiatan tersebut, kami harap saat mereka bebas akan bisa melanjutkan di rumah," katanya.
Bagi tahanan baru, ia mengatakan, sesuai dengan aturan Kementerian Hukum Dan HAM, hanya tahanan yang proses putusan pengadilannya sudah mencapai A3 atau inkrah yang boleh diterima di rumah tahanan.
Jika masih tahap A1 atau A2, katanya, tahanan dititip di kepolisian sektor, yang di Jembrana ada di Polsek Mendoyo dan Melaya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021
"Dengan vaksin bagi warga binaan ini, semoga bisa mencegah penularan Covid-19 diantara warga binaan. Kami sendiri sebagai petugas, sudah dua kali mendapatkan vaksin," kata Kepala Rumah Tahanan Kelas II B Negara Bambang Hendra Setyawan, yang didampingi Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan I Nyoman Tulus Sedeng, di sela-sela vaksin, Jumat.
Ia mengatakan, sebanyak 102 orang warga binaan rumah tahanan tersebut mendapatkan vaksin, hanya satu orang yang tidak divaksin karena memiliki komorbid.
Selain vaksin, menurutnya, untuk mencegah penularan di antara warga binaan, pihaknya menerapkan protokol kesehatan serta rutin menggelar olahraga untuk mereka.
Baca juga: Polsek Negara dampingi petugas lakukan vaksinasi "door to door"
Kegiatan di lingkungan terbuka seperti berkebun dan beternak, juga diarahkan dilakukan para warna binaan, yang selain memberikan mereka ketrampilan dan kegiatan juga membuat fisik lebih bugar.
"Kami memiliki program pemberdayaan bagi warga binaan, seperti berkebun dan beternak. Dengan kegiatan tersebut, kami harap saat mereka bebas akan bisa melanjutkan di rumah," katanya.
Bagi tahanan baru, ia mengatakan, sesuai dengan aturan Kementerian Hukum Dan HAM, hanya tahanan yang proses putusan pengadilannya sudah mencapai A3 atau inkrah yang boleh diterima di rumah tahanan.
Jika masih tahap A1 atau A2, katanya, tahanan dititip di kepolisian sektor, yang di Jembrana ada di Polsek Mendoyo dan Melaya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021