Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bali Denpasar meminta perusahaan di daerah setempat untuk segera menyiapkan data diri karyawan yang valid, terkait rencana pemerintah untuk kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU).

"BSU ini merupakan nilai tambah sebagai peserta BPJAMSOSTEK, pastikan pekerja yang berhak akan mendapatkan sehingga dapat meringankan beban mereka," kata Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Bali Denpasar Opik Taufik di Denpasar, Rabu.

Oleh karena itu, ia mengharapkan agar perusahaan di wilayah kerjanya (Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Tabanan, Jembrana dan Buleleng) segera memberikan data yang diperlukan, seperti data diri peserta dan nomor rekening peserta yang valid, sehingga karyawannya bisa menerima BSU.

Pihaknya mengajak perusahaan memastikan perlindungan seluruh pekerja, terlebih di masa pandemi ini seluruh sektor merasakan dampak yang signifikan.

Opik Taufik pun mendorong agar perusahaan mendaftarkan seluruh karyawannya di BPJAMSOSTEK, mengingat rencana pemberian BSU kedua selama pandemi ini.

"Tidak menutup kemungkinan akan terus berlanjut program BSU ini karena pandemi tidak ada yang tahu kapan akan berakhir," ucapnya.

Sementara itu, Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo dalam keterangan persnya mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menunggu regulasi BSU oleh pemerintah.

Regulasi tersebut akan mengatur syarat dan kriteria tentang detail peserta BPJAMSOSTEK yang berhak mendapatkan BSU, seperti kelompok segmen pekerja, tanggal kepesertaan aktif, besaran upah maksimum, kategori jenis industri dan wilayah terdampak, serta besaran BSU yang akan diterima.

Pihaknya siap mendukung pemerintah terkait penyaluran BSU. Sebagai mitra penyedia data, sebelumnya BPJAMSOSTEK telah menyampaikan usulan-usulan alternatif penerima BSU.

Berkaca dari pengalaman BSU sebelumnya, BPJAMSOSTEK akan menyajikan data yang lebih baik. Pada tahun 2020, BPJAMSOSTEK telah menyerahkan data kepada pemerintah sebanyak 12,4 juta pekerja dari sekitar 413 ribu perusahaan.

Anggoro menegaskan, pemberi kerja harus memastikan hak seluruh pekerja untuk terdaftar di BPJAMSOSTEK telah terpenuhi sesuai regulasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), karena perlindungan ini sangat penting di masa pandemi. Terlebih pemerintah selalu menggunakan data kepesertaan tersebut untuk penyaluran bantuan seperti BSU.

Para pekerja dapat langsung mengecek status kepesertaan pada BPJAMSOSTEK melalui aplikasi mobile BPJSTKU yang dapat diunduh di mobile store Android dan IOS. Pekerja juga dapat bertanya langsung pada pengurus HRD masing-masing, apakah hak perlindungan jamsostek sudah didapatkan.

"Dengan tertib kepesertaan BPJAMSOSTEK, perusahaan telah memastikan perlindungan pekerjanya, terlebih lagi di masa pandemi ini. BSU ini merupakan nilai tambah sebagai peserta BPJAMSOSTEK, pastikan pekerja yang berhak akan mendapatkan sehingga dapat meringankan beban mereka," kata Anggoro.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021