Satuan Tugas PPKM Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, dengan Satpol PP Kota Kediri terpaksa menghentikan sebuah acara pernikahan di salah satu hotel sebagai upaya mencegah kerumunan dan penyebaran COVID-19.
Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kota Kediri Herwin Zakiyah mengemukakan satgas telah mendapatkan informasi terkait resepsi pernikahan di sebuah hotel. "Sesuai SOP, petugas call center segera meneruskan informasi tersebut ke Satpol PP dan Posko PPKM Kecamatan Pesantren," katanya di Kediri,Jatim, Sabtu.
Baca juga: Sosiolog: Penolakan kebijakan PPKM disebut penyimpangan situasional
Sementara itu, Sekretaris Kecamatan Pesantren, Kota Kediri Hari Siswanto menambahkan Satgas PPKM Mikro dan Satpol PP Kota Kediri langsung ke lokasi pernikahan, memberikan edukasi kepada pihak hotel dan pemilik hajatan terkait aturan bahwa selama PPKM kegiatan resepsi ditiadakan. Tim gabungan selanjutnya meminta acara tersebut dipercepat dan dihentikan.
"Panitia sebenarnya sudah melaksanakan acara ini sesuai protokol kesehatan. Tidak ada prasmanan, jaga jarak, pakai masker, ada pengecekan suhu. Hanya saja acara ini tidak memiliki ijin dari Satgas, bahkan ketika kami hitung, jumlah pengunjung pun melebihi aturan, maksimal 10 orang," kata Hari.
Hari menambahkan Satgas PPKM Mikro Kecamatan sebenarnya telah mengingatkan kepada seluruh warga bahkan pengelola hotel yang ada di wilayahnya supaya hanya menggelar akad nikah, karena masih dalam suasana pandemi COVID-19, apalagi masih diberlakukannya PPKM.
"Untuk saat ini, mohon untuk sama-sama mematuhi peraturan. Sementara cukup akad nikah saja dulu, resepsi nanti dilaksanakan kalau kondisi sudah membaik. Jangan sampai, dengan adanya kerumunan di pesta, menjadikan kluster baru," kata dia.
Baca juga: Sosiolog: PPKM efektif bila disertai insentif dan bansos memadai
Selain penindakan berdasarkan aduan masyarakat, Satpol PP Kota Kediri bersama Satgas PPKM Mikro juga melaksanakan patroli rutin, baik itu di hotel maupun di kawasan pemukiman warga untuk sosialisasi penegakan aturan tanpa pandang bulu.
Dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali, tercantum peraturan mengenai peniadaan kegiatan resepsi pernikahan untuk sementara waktu. Sanksi pelanggaran terhadap aturan ini bisa berupa pencabutan ijin usaha untuk sementara waktu.
Di Kota Kediri, total per tanggal 23 Juli 2021 ada 2.289 warga Kota Kediri yang telah terkonfirmasi positif COVID-19. Terdapat 484 orang yang masih dirawat, 1.585 orang telah sembuh dan 220 orang telah meninggal dunia. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021
Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kota Kediri Herwin Zakiyah mengemukakan satgas telah mendapatkan informasi terkait resepsi pernikahan di sebuah hotel. "Sesuai SOP, petugas call center segera meneruskan informasi tersebut ke Satpol PP dan Posko PPKM Kecamatan Pesantren," katanya di Kediri,Jatim, Sabtu.
Baca juga: Sosiolog: Penolakan kebijakan PPKM disebut penyimpangan situasional
Sementara itu, Sekretaris Kecamatan Pesantren, Kota Kediri Hari Siswanto menambahkan Satgas PPKM Mikro dan Satpol PP Kota Kediri langsung ke lokasi pernikahan, memberikan edukasi kepada pihak hotel dan pemilik hajatan terkait aturan bahwa selama PPKM kegiatan resepsi ditiadakan. Tim gabungan selanjutnya meminta acara tersebut dipercepat dan dihentikan.
"Panitia sebenarnya sudah melaksanakan acara ini sesuai protokol kesehatan. Tidak ada prasmanan, jaga jarak, pakai masker, ada pengecekan suhu. Hanya saja acara ini tidak memiliki ijin dari Satgas, bahkan ketika kami hitung, jumlah pengunjung pun melebihi aturan, maksimal 10 orang," kata Hari.
Hari menambahkan Satgas PPKM Mikro Kecamatan sebenarnya telah mengingatkan kepada seluruh warga bahkan pengelola hotel yang ada di wilayahnya supaya hanya menggelar akad nikah, karena masih dalam suasana pandemi COVID-19, apalagi masih diberlakukannya PPKM.
"Untuk saat ini, mohon untuk sama-sama mematuhi peraturan. Sementara cukup akad nikah saja dulu, resepsi nanti dilaksanakan kalau kondisi sudah membaik. Jangan sampai, dengan adanya kerumunan di pesta, menjadikan kluster baru," kata dia.
Baca juga: Sosiolog: PPKM efektif bila disertai insentif dan bansos memadai
Selain penindakan berdasarkan aduan masyarakat, Satpol PP Kota Kediri bersama Satgas PPKM Mikro juga melaksanakan patroli rutin, baik itu di hotel maupun di kawasan pemukiman warga untuk sosialisasi penegakan aturan tanpa pandang bulu.
Dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali, tercantum peraturan mengenai peniadaan kegiatan resepsi pernikahan untuk sementara waktu. Sanksi pelanggaran terhadap aturan ini bisa berupa pencabutan ijin usaha untuk sementara waktu.
Di Kota Kediri, total per tanggal 23 Juli 2021 ada 2.289 warga Kota Kediri yang telah terkonfirmasi positif COVID-19. Terdapat 484 orang yang masih dirawat, 1.585 orang telah sembuh dan 220 orang telah meninggal dunia. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021