Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Tabanan membayarkan klaim Jaminan Kematian untuk almarhum I Wayan Buda Adnyana yang merupakan tenaga kontrak Tim Reaksi Cepat Badan Penanggulan Bencana Daerah Kabupaten Tabanan. 

Santunan sebesar Rp42 juta diberikan secara simbolis kepada Kadek Sutiari selaku ahli waris oleh Sekda Kabupaten Tabanan I Gede Susila di Kantor Sekretariat Kabupaten Tabanan pada Senin (19/7) lalu.

"Semoga santunan ini bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan," kata Susila saat menyampaikan sambutan pada acara tersebut.

Menurut dia, program BPJAMSOSTEK ini penting bagi para pekerja, apalagi di BPBD dengan risiko yang cukup tinggi. Hingga saat ini tenaga non ASN di BPBD yang sudah didaftarkan program BPJAMSOSTEK sebanyak 49 orang.

"Harapan kami seluruh tenaga non-ASN di Kabupaten Tabanan telah terlindungi oleh BPJAMSOSTEK, apalagi dengan adanya Instruksi Presiden No 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," ucapnya.

Sementara itu, Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Tabanan Tony Hidayat mengatakan dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, peserta bisa memperoleh manfaat yang besar, baik itu pekerja di sektor formal maupun informal. 

Apalagi dengan adanya peningkatan manfaat program berdasar PP Nomor 82 Tahun 2019," ujarnya disela-sela penyerahan santunan klaim yang disaksikan oleh Sekda Tabanan dan Kepala Dinas BPBD Kabupaten Tabanan.

Tony Hidayat menambahkan, dilihat dari risiko pekerjaan semua pekerjaan mempunyai risiko yang cukup besar karena harus berjuang di kantor atau di jalan demi mencari nafkah untuk keluarganya baik pagi siang maupun malam hari.

Sementara Itu Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Bali Denpasar Opik Taufik menambahkan terlebih berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, wajib hukumnya bagi setiap pemberi kerja maupun perorangan mendaftarkan diri dalam program BPJAMSOSTEK.

"Harapan kami dengan dipahami pentingnya jaminan sosial untuk pekerja ini, nantinya masyarakat dengan sadar menginginkan jaminan sosial tenaga kerja. Dengan demikian, dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada pekerja maupun keluarga di rumah," ucapnya.

Untuk klaim Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan  Kecelakaan Kerja (JKK) dapat melalui daring/online di website www.lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id atau melalui aplikasi BPJSTKU. 

Namun khusus untuk pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebagian atau pengajuan 10 persen, klaim Jaminan Pensiun berkala/sekaligus dapat dilakukan di kantor cabang terdekat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Selama tahun 2021, BPJAMSOSTEK Cabang Tabanan telah membayarkan lebih dari Rp39 miliar kepada peserta. Hal ini membuktikan bahwa selama pandemi BPJAMSOSTEK tidak mengalami masalah dalam memberikan manfaat kepada peserta.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021