DPRD Kabupaten Gianyar mengadakan Rapat Paripurna Masa Persidangan III tahun 2021 mengenai penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 terkait pemulihan ekonomi, di ruang sidang gedung DPRD Gianyar, Rabu.
 
"Pada intinya pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2020 sudah sesuai amanat UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah merupakan hal yang wajib dilakukan oleh Kepala Daerah," kata Bupati Gianyar, I Made Mahayastra.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Gianyar, I Wayan Tagel Winarta dan dihadiri Bupati Gianyar, I Made Mahayastra bersama Wakil Bupati Gianyar, Anak Agung Gde Mayun beserta pimpinan OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Gianyar.
 
Bupati menambahkan tahun 2020, kepala daerah didorong untuk memiliki kecepatan dalam mengambil keputusan oleh pemerintah pusat. Karena pemerintah daerah yang mampu mendorong ekonomi di daerahnya sesuai dengan program-program pemerintah pusat.

Seperti program bansos, jika menunggu administrasi maka memerlukan waktu yang lama, sehingga perlu keberanian mengambil keputusan yang cepat meskipun dapat mengakibatkan permasalahan, namun akan diselesaikan secara berkesinambungan.
 
Untuk pemulihan ekonomi masyarakat, pemerintah sudah mengeluarkan bantuan PEN (pemulihan ekonomi nasional) yang mencangkup semua sektor baik tingkat kabupaten maupun provinsi, seperti bantuan stimulus infrastruktur tanpa bunga yang diyakini akan menjadi padat karya serta dapat membuat perputaran ekonomi semakin menggeliat serta BLT dari pusat maupun daerah.

Sementara itu, dari fraksi PDIP I Wayan Kandel mengapresiasi kinerja Bupati Gianyar dan jajarannya, karena berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP),  pada pengelolaan keuangan daerah kabupaten Gianyar tahun anggaran 2020.

"Tahun anggaran 2020 merupakan tahun ke-7 secara berturut-turut Kabupaten Gianyar memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ini harus terus dipertahankan," ujar Kandel.
 
I Made Suteja Fraksi Golkar mengucapkan hal senada atas laporan BPK. “Kita patut syukuri dan kita banggakan bersama. Karena opini ini akan mampu memotivasi semangat masyarakat kita untuk terus menjaga, dan  meningkatkan kinerja pemerintah daerah dalam rangka mendukung terwujudnya Good Governance,” ujar Suteja.
 
Ngakan Ketut Putra dari Fraksi Indonesia Raya mengatakan pada dasarnya pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan kewajiban Pemda  untuk menjelaskan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat (Progres Report) untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah daerah. 

Pewarta: Adi Lazuardi

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021