Denpasar (Antara Bali) - Sidang perkara gugatan perdata Gubernur Bali Made Mangku Pastika terhadap media Bali Post di Pengadilan Negeri Denpasar akan diputuskan pada 17 Juli 2012.
Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Denpasar Amzer Simanjuntak menyampaikan pernyataan itu saat memimpin persidangan tahap penyampaian kesimpulan kuasa hukum kedua belah pihak, di Denpasar, Selasa.
Gubernur Pastika menggugat perdata Bali Post akibat pemuatan berita yang diterbitkan harian terbesar di Pulau Dewata itu pada 19 September 2011 yang berjudul "Gubernur: Bubarkan Saja Desa Pakraman".
Persidangan ini berjalan sangat singkat sekitar lima menit disebabkan masing-masing pihak tidak membacakan kesimpulannya.
Kuasa hukum Gubernur Pastika (penggugat) menyerahkan kesimpulan tertulis yang sudah dijilid menjadi sebuah buku yang terbungkus sampul merah cerah.
Sementara pihak kuasa hukum Bali Post (tergugat) menyampaikan kesimpulannya yang juga sudah dijilid dalam bentuk sebuah buku dengan sampul berwarna biru. (LHS/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012
Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Denpasar Amzer Simanjuntak menyampaikan pernyataan itu saat memimpin persidangan tahap penyampaian kesimpulan kuasa hukum kedua belah pihak, di Denpasar, Selasa.
Gubernur Pastika menggugat perdata Bali Post akibat pemuatan berita yang diterbitkan harian terbesar di Pulau Dewata itu pada 19 September 2011 yang berjudul "Gubernur: Bubarkan Saja Desa Pakraman".
Persidangan ini berjalan sangat singkat sekitar lima menit disebabkan masing-masing pihak tidak membacakan kesimpulannya.
Kuasa hukum Gubernur Pastika (penggugat) menyerahkan kesimpulan tertulis yang sudah dijilid menjadi sebuah buku yang terbungkus sampul merah cerah.
Sementara pihak kuasa hukum Bali Post (tergugat) menyampaikan kesimpulannya yang juga sudah dijilid dalam bentuk sebuah buku dengan sampul berwarna biru. (LHS/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012