Denpasar (Antara Bali) - Kementerian Perdagangan mencatat sekitar 100 produk impor setiap bulannya mengandung zat berbahaya yang beredar di pasaran di seluruh wilayah Tanah Air.

"Temuan produk impor berbahaya dan tidak memenuhi standar itu berdasarkan hasil pengawasan kami terhadap barang beredar di seluruh kota besar yang ada di Indonesia, seperti Jakarta, Surabaya, Batam dan Makassar," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Deddy Saleh, di Denpasar, Jumat.

Di sela-sela sosialisasi kebijakan impor, dia mengatakan,  barang impor yang bermasalah tersebut, berupa peralatan untuk kebutuhan industri, konstruksi dan pertanian.

Sedangkan produk makanan merupakan tanggung jawab Badan Pengawas Obat dan Makanan, namun pengawasan dilakukan bersama oleh lembaga itu dengan pihaknya.

"Kami juga menemukan sebanyak 19 jenis organisme penggangu tanaman pada 2011 yang dibawa oleh produk impor yang masuk ke dalam negeri," ujarnya.

Deddy menjelaskan, organisme penggangu tanaman itu terbawa oleh produk-produk holtikultura dari luar negeri, seperti dari jeruk, apel dan sayuran. "Produk yang terdapat organisme yang membahayakan tersebut oleh badan karantina ditahan dan dimusnahkan atau dikembalikan," ucapnya.
    
Menurut Deddy, jumlah organisme berbahaya tersebut diyakini masih banyak yang tidak terdeteksi dan beredar di pasaran.
    
Oleh karena itu, tambah dia, pihaknya akan lebih memperketat lagi produk impor yang masuk dengan memberikan persyaratan lebih banyak lagi, seperti izinnya, dilakukan pemeriksaan, label dan kemasan.(IGT/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012