PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali, mengimplementasikan penerapan ketentuan bagi pelaku perjalanan orang dalam negeri pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa-Bali.

"Petugas kami bersama stakeholder komunitas bandara siap menerapkan ketentuan perjalanan orang dalam negeri melalui udara pada PPKM darurat di Jawa-Bali sesuai SE Kemenhub Nomor 45 Tahun 2021 yang mulai diimplementasikan pada hari ini," ujar General Manager Kantor Cabang PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Herry AY Sikado di Kabupaten Badung, Bali, Senin.

Ia mengatakan SE Kementerian Perhubungan itu merupakan turunan Surat Edaran Satuan Tugas COVID-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi COVID-19.

Pada Surat Edaran Kemenhub Nomor 45 Tahun 2021 tersebut, terdapat syarat dokumen bagi calon penumpang penerbangan antarbandara di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa, dan penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Bali.

Baca juga: Selama Juni 2021, Bandara Ngurah Rai layani 462 ribu penumpang

"Calon penumpang harus menunjukkan dokumen sertifikat vaksin COVID-19 minimal dosis pertama serta surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang memiliki QR Code dengan sampel yang diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia," katanya.

Sedangkan, untuk calon penumpang yang belum divaksin karena alasan medis, menurut Herry, mereka tetap dapat melakukan perjalanan udara dengan syarat dokumen surat keterangan dari dokter spesialis serta hasil tes negatif RT-PCR yang dilengkapi QR Code maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Ia menambahkan pihaknya mengimbau masyarakat yang memang benar-benar harus melakukan perjalanan udara pada masa PPKM darurat ini untuk dapat menyiapkan dokumen syarat penerbangan sehari sebelum keberangkatan dengan benar dan teliti.

Baca juga: Penumpang yang tiba di Bandara Bali wajib tunjukkan hasil PCR (video)

"Kami harap calon penumpang juga dapat serta tiba di bandara sekitar tiga jam sebelum waktu keberangkatan demi kenyamanan dan kelancaran proses keberangkatan serta untuk menghindari penumpukan pemeriksaan dokumen syarat perjalanan," ungkap Herry.

Pewarta: Naufal Fikri Yusuf

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021