Kuta (Antara Bali) - Pemerintah saat ini masih membahas mengenai mekanisme pengumpulan data budaya asli Indonesia ke dalam pusat data nasional yang menjadi satu kesatuan, terpadu, dan komprehensif.
"Kami harus membuat mekanisme itu. Kami menentukan kebijakan terlebih dahulu, kemudian diikuti regulasi, proses identifikasi, membagi tugas, hingga sosialisasi ke daerah," kata Direktur Ekonomi dan Perjanjian Sosial Budaya, Kementerian Luar Negeri, Bebeb A.K.N Djundjunan di sela-sela Pertemuan Negara- Negara Sepaham Ketiga di Legian, kawasan Kuta, Kabupaten Badung, Rabu.
Dengan didaftarkannya budaya asli Tanah Air di antaranya sumber daya genetik, pengetahuan tradisional, dan ekspresi budaya tradisional, maka kalau ada sebuah pengakuan dari negara asing bisa langsung dipatahkan.
Menurutnya sosialisasi sangat mutlak dilakukan mengingat masih banyak masyarakat yang belum memahami mengenai data kebudayaan yang akan diberikan kepada pemerintah.
Dia mengatakan bahwa dalam pusat data budaya tersebut akan mendata mengenai informasi umum atau metadata terkait budaya yang dimiliki, bukan merupakan pengambilalihan secara fisik, seperti yang selama ini dikhawatirkan masyarakat.(DWA/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012
"Kami harus membuat mekanisme itu. Kami menentukan kebijakan terlebih dahulu, kemudian diikuti regulasi, proses identifikasi, membagi tugas, hingga sosialisasi ke daerah," kata Direktur Ekonomi dan Perjanjian Sosial Budaya, Kementerian Luar Negeri, Bebeb A.K.N Djundjunan di sela-sela Pertemuan Negara- Negara Sepaham Ketiga di Legian, kawasan Kuta, Kabupaten Badung, Rabu.
Dengan didaftarkannya budaya asli Tanah Air di antaranya sumber daya genetik, pengetahuan tradisional, dan ekspresi budaya tradisional, maka kalau ada sebuah pengakuan dari negara asing bisa langsung dipatahkan.
Menurutnya sosialisasi sangat mutlak dilakukan mengingat masih banyak masyarakat yang belum memahami mengenai data kebudayaan yang akan diberikan kepada pemerintah.
Dia mengatakan bahwa dalam pusat data budaya tersebut akan mendata mengenai informasi umum atau metadata terkait budaya yang dimiliki, bukan merupakan pengambilalihan secara fisik, seperti yang selama ini dikhawatirkan masyarakat.(DWA/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012