Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) melalui transportasi udara yang tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif COVID-19 berdasarkan hasil uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan, mulai Rabu (30/6).
"Ada pengetatan, yang sebelumnya penumpang bisa menggunakan hasil tes COVID-19 berbasis GeNose C19 maupun rapid antigen untuk masuk ke Bali, mulai Rabu (30/6) semua penumpang yang datang ke Bali itu wajib menunjukkan dokumen kesehatan PCR," ujar Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Taufan Yudhistira di Kabupaten Badung, Bali, Selasa.
Ia mengatakan, perubahan aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 08 Tahun 2021 yang berlaku sejak Senin (29/6) dengan masa transisi selama dua hari untuk sosialisasi dan berlaku penuh mulai Rabu sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.
Baca juga: Cegah varian delta, pelabuhan-bandara di Bali diperketat
"Kami telah melakukan sosialisasi persyaratan terbaru bagi PPDN masuk ke Bali yang menggunakan moda transportasi udara ini, baik melalui sosial media, website maupun menginformasikan kepada maskapai," katanya.
Menurut dia, kebijakan pengetatan persyaratan penerbangan itu juga akan berdampak terhadap jumlah kedatangan penumpang pesawat wisatawan domestik ke Bali melalui Bandara Ngurah Rai.
"Memang ini tidak bisa dipungkiri bahwa peraturan ini akan mempengaruhi jumlah penumpang maupun jumlah pesawat yang datang ke Bali melalui Bandara ataupun yang keluar dari Bali melalui Bandara. Tentunya akan ada pengaruh penurunan terkait diterapkannya kebijakan ini, prediksi kami penurunan terjadi 30-40 persen," ungkapnya.
Baca juga: Mei 2021, Bandara Ngurah Rai layani 268 ribu penumpang
Taufan Yudhistira menjelaskan pihaknya juga akan menyiapkan lokasi pemeriksaan tes PCR di area Bandara Ngurah Rai bagi penumpang pesawat yang berasal dari daerah yang belum memiliki fasilitas pemeriksaan COVID-19 berbasis PCR.
"Kami sebagai pelaku operasional bandara wajib menjalankan peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah sebagai upaya untuk menurunkan angka penyebaran pandemi COVID-19, kami mendukung keputusan tersebut," ujarnya.
video oleh Pande Yudha
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021
"Ada pengetatan, yang sebelumnya penumpang bisa menggunakan hasil tes COVID-19 berbasis GeNose C19 maupun rapid antigen untuk masuk ke Bali, mulai Rabu (30/6) semua penumpang yang datang ke Bali itu wajib menunjukkan dokumen kesehatan PCR," ujar Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Taufan Yudhistira di Kabupaten Badung, Bali, Selasa.
Ia mengatakan, perubahan aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 08 Tahun 2021 yang berlaku sejak Senin (29/6) dengan masa transisi selama dua hari untuk sosialisasi dan berlaku penuh mulai Rabu sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.
Baca juga: Cegah varian delta, pelabuhan-bandara di Bali diperketat
"Kami telah melakukan sosialisasi persyaratan terbaru bagi PPDN masuk ke Bali yang menggunakan moda transportasi udara ini, baik melalui sosial media, website maupun menginformasikan kepada maskapai," katanya.
Menurut dia, kebijakan pengetatan persyaratan penerbangan itu juga akan berdampak terhadap jumlah kedatangan penumpang pesawat wisatawan domestik ke Bali melalui Bandara Ngurah Rai.
"Memang ini tidak bisa dipungkiri bahwa peraturan ini akan mempengaruhi jumlah penumpang maupun jumlah pesawat yang datang ke Bali melalui Bandara ataupun yang keluar dari Bali melalui Bandara. Tentunya akan ada pengaruh penurunan terkait diterapkannya kebijakan ini, prediksi kami penurunan terjadi 30-40 persen," ungkapnya.
Baca juga: Mei 2021, Bandara Ngurah Rai layani 268 ribu penumpang
Taufan Yudhistira menjelaskan pihaknya juga akan menyiapkan lokasi pemeriksaan tes PCR di area Bandara Ngurah Rai bagi penumpang pesawat yang berasal dari daerah yang belum memiliki fasilitas pemeriksaan COVID-19 berbasis PCR.
"Kami sebagai pelaku operasional bandara wajib menjalankan peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah sebagai upaya untuk menurunkan angka penyebaran pandemi COVID-19, kami mendukung keputusan tersebut," ujarnya.
video oleh Pande Yudha
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021