Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Aman Pulungan melaporkan sebanyak 12,6 persen penularan SARS-CoV-2 penyebab COVID-19 di sejumlah daerah dialami kelompok usia anak.
"Data nasional menunjukkan, kasus anak yang terkonfirmasi positif COVID-19 pada rentang usia 0 hingga 18 berjumlah 12,6 persen," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Aman mengatakan dari delapan orang yang terpapar COVID-19, satu di antaranya berasal dari kelompok usia anak. Bahkan saat ini, anak juga masuk dalam kriteria risiko kematian akibat COVID-19.
Aman mengatakan anak bisa sakit dan meninggal karena COVID-19, tergantung pada komorbid yang mereka alami. "Komorbid ini bisa terjadi pada siapa saja, mau balita dan remaja juga ada komorbidnya, seperti obesitas, TBC, hipertensi dan sebagainya," katanya.
Atas latar belakang tersebut, IDAI merekomendasikan agar 10 persen persen populasi anak perlu mendapatkan vaksin COVID-19.
"Satu dari 83 kematian akibat COVID-19 adalah anak Indonesia. Ini perlu jadi perhatian dan kewaspadaan pada orang tidak bergejala agar isolasi mandiri. Namun dengan komorbid dan terinfeksi butuh konsultasi ke fasilitas kesehatan agar tidak jatuh pada kondisi berat," katanya.
Aman menambahkan, kelompok anak juga berkontribusi pada penularan bagi keluarga mereka. "Saya sampaikan, semua kegiatan anak usia 0 hingga 18 tahun agar diselenggarakan secara daring, hindari anak keluar rumah, ajarkan disiplin protokol kesehatan, imunisasi anak harus dipenuhi dan Air Susu Ibu (ASI) harus tetap digalakkan," katanya.
IDAI mengapresiasi kebijakan pemerintah yang menjadikan kelompok anak usia 12 hingga 17 tahun masuk dalam program vaksinasi COVID-19.
"Pada Sabtu (26/6) saya mewakili IDAI diundang ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk dimintai pandangan terkait izin vaksin bagi anak," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021
"Data nasional menunjukkan, kasus anak yang terkonfirmasi positif COVID-19 pada rentang usia 0 hingga 18 berjumlah 12,6 persen," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Aman mengatakan dari delapan orang yang terpapar COVID-19, satu di antaranya berasal dari kelompok usia anak. Bahkan saat ini, anak juga masuk dalam kriteria risiko kematian akibat COVID-19.
Aman mengatakan anak bisa sakit dan meninggal karena COVID-19, tergantung pada komorbid yang mereka alami. "Komorbid ini bisa terjadi pada siapa saja, mau balita dan remaja juga ada komorbidnya, seperti obesitas, TBC, hipertensi dan sebagainya," katanya.
Atas latar belakang tersebut, IDAI merekomendasikan agar 10 persen persen populasi anak perlu mendapatkan vaksin COVID-19.
"Satu dari 83 kematian akibat COVID-19 adalah anak Indonesia. Ini perlu jadi perhatian dan kewaspadaan pada orang tidak bergejala agar isolasi mandiri. Namun dengan komorbid dan terinfeksi butuh konsultasi ke fasilitas kesehatan agar tidak jatuh pada kondisi berat," katanya.
Aman menambahkan, kelompok anak juga berkontribusi pada penularan bagi keluarga mereka. "Saya sampaikan, semua kegiatan anak usia 0 hingga 18 tahun agar diselenggarakan secara daring, hindari anak keluar rumah, ajarkan disiplin protokol kesehatan, imunisasi anak harus dipenuhi dan Air Susu Ibu (ASI) harus tetap digalakkan," katanya.
IDAI mengapresiasi kebijakan pemerintah yang menjadikan kelompok anak usia 12 hingga 17 tahun masuk dalam program vaksinasi COVID-19.
"Pada Sabtu (26/6) saya mewakili IDAI diundang ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk dimintai pandangan terkait izin vaksin bagi anak," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021