Kepolisian Resor (Polres) Gianyar menggulung komplotan penipu dan pencuri yang membobol uang dari mesin anjungan tunai mandiri (ATM) dari jaringan lintas di wilayah Bali, dengan modus mengganjal kartu ATM, kemudian menipu korban dengan memberikan nomor kontak pengaduan palsu untuk mendapatkan nomor PIN kartu ATM korban.

"Berkat laporan korban yang uangnya dicuri dari mesin ATM di daerah Guwang, Gianyar, Unit Opsnal Polsek Sukawati kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap komplotan penipu dan pencuri uang dari mesin ATM," ujar Kapolres Gianyar AKBP Made Bayu Sutha Sartana dalam keterangan pers didampingi Wakapolres Gianyar Kompol Tonny Sugadri saat jumpa pers, di Mapolres Gianyar, Senin.

Aparat Polres Gianyar telah menangkap tiga orang diduga pelaku kejahatan pencurian uang dari mesin ATM. Ketiga orang itu masing-masing bernama Ryan Adidaya (30) asal Depok, Jawa Barat, Keffin (29) asal Tasikmalaya, Jawa Barat, dan Aditya Wisnu Perdana (30) asal Serang, Banten.

“Ketiganya ditangkap di Hotel Bali Dwipa, Kuta, Badung, sekitar pukul 11.00 WITA. Sebenarnya komplotan itu berjumlah lima orang, tapi dua orang lainnya masih buron yaitu atas nama St yang posisinya ada di Jakarta dan Ed yang posisinya di Denpasar," ujar Kapolres Gianyar yang juga didampingi Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Marzel Doni.

Baca juga: Dua pria bobol vila turis asing di Kuta-Bali hingga rugi ratusan juta

Rupanya setelah menguras uang korban, digunakan komplotan untuk sewa hotel di Bali, makan dan minum, serta kegiatan foya-foya lainnya.

Modus pencurian uang, komplotan itu adalah dengan mengganjal kartu ATM di lubangnya dengan menempatkan potongan kecil sedotan. Akibatnya kartu ATM tidak bisa keluar seolah-olah ditelan mesin.

Korban kemudian diarahkan pelaku untuk mengadukan ke nomor kontak yang tertera di mesin ATM, tapi kontak pengaduan yang palsu. Komplotan itu melakukan operasi di sebuah mesin ATM di jalan raya Guwang, Sukawati.

Seorang korban mencoba menarik uangnyq Rp100.000 di ATM Rafa Mandiri di Jalan Raya Guwang. Karena diganjal, kartu ATM miliknya tak bisa keluar dari mesin. Dalam keadaan panik, seorang pria datang menghampiri korban dan meminta korban untuk menghubungi call center yang tertempel pada ATM dengan maksud memblokir kartu ATM miliknya.

Setelah nomor itu dihubungi, korban pun dipandu untuk mengikuti langkah-langkah yang tanpa disadari korban menyebutkan PIN ATM-nya hingga dinyatakan kartu ATM milik korban diblokir.

Selanjutnya korban datang ke Kantor BNI Cabang Renon, Denpasar, untuk menyampaikan peristiwa yang dialaminya. Namun alangkah kagetnya korban saat mengetahui saldo kartu ATM miliknya sebesar Rp8.940.397 berkurang dan hanya tersisa Rp106.807. Uang korban dicuri Rp8.833.500. Korban kemudian melapor ke Polsek Sukawati.

Aparat Polsek Sukawati kemudian melakukan penyidikan dan datang ke lokasi mesin ATM kemudian melihat rekaman kamera. Dari rekaman itu, tampak anggota komplotan mengambil kartu ATM korban, kemudian menguras uangnya sebesar Rp8.940.397. Dari uang hasil kejahatannya tersebut kemudian dihabiskan untuk makan, sewa hotel, sewa kendaraan dan berfoya-foya.

Baca juga: Turis asal Yunani jadi korban curanmor

Dari komplotan itu, polisi telah mendapatkan banyak alat bukti di antaranya uang tunai Rp4.845.000, sebanyak 11 kartu ATM, gunting, dua motor, 6 telepon genggam, dan rekaman kamera pengintai.

Berdasarkan keterangan pelaku, mengaku telah beraksi di sembilan TKP. Masing-masing di Kabupaten Gianyar, mereka beraksi di ATM Bank Mandiri seputaran jalur Goa Gajah, dengan uang yang berhasil diambil sebesar Rp17 juta.

Di Badung, ketiga pelaku sempat beraksi di ATM BCA dekat Puspem Badung, kemudian di ATM dekat Swalayan Nirmala, Kuta Selatan Badung dengan uang yang ditarik sebesar Rp12 juta. Jumlah tertinggi, pelaku menarik uang Rp20 juta, usai beraksi di di ATM seputaran Uluwatu, Badung.

Para pelaku juga menyasar seputaran Denpasar, dengan menyasar ATM seputaran Sanur dan ATM Mandiri di salah satu supermarket di Jalan Diponogoro. Namun yang diketahui berhasil, hanya saat pelaku beraksi di ATM BRI salah satu swalayan dengan uang yang ditarik sebesar Rp2 juta.

Ia mengatakan komplotan pembobol ATM lintas provinsi ini diancam Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.




Pewarta: Adi Lazuardi/Ayu Khania P.

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021