Bupati Tabanan, Bali I Komang Gede Sanjaya menyatakan pihaknya akan menyiapkan sanksi bagi sasaran penerima vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti atau menolak vaksinasi COVID-19, sesuai Peraturan Presiden Nomer 99 Tahun 2020.
"Itu sesuai dengan Surat Edaran yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomer 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 pasal 13 A ayat 4 bahwa sasaran penerima vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti vaksinasi dapat dikenakan sanksi," ujarnya di Tabanan, Kamis.
Setelah melaksanakan persembahyangan serangkaian Upacara Pemelaspasan di RJ Bupati Tabanan yang bertepatan dengan Purnamaning Sasih Kasa, Rahina Wraspati Umanis Uku Matal (24/6), Bupati mengutip data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan.
"Dari target jumlah penduduk Tabanan yang memenuhi standar vaksinasi sebanyak 70 persen dari 461.630 penduduk, jadi sekitar 323.141 penduduk dan sampai hari ini pelaksanaan vaksinasi telah mencapai 65,64 persen atau telah terealisasi pada sekitar 213 ribu penduduk Kabupaten Tabanan," katanya.
Baca juga: Tabanan peringati Bulan Bung Karno dengan tanam 5.030 bibit mangrove
Oleh karena itu, Bupati Tabanan mengimbau kepada seluruh jajaran agar mempercepat pelaksanaan vaksinasi bagi seluruh elemen masyarakat Tabanan dan memberi imbauan agar mengikuti vaksinasi, baik regular maupun massal yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
Menurut Bupati Sanjaya, kesuksesan vaksinasi ini sangat penting dilakukan guna membangkitkan perekonomian, khususnya di Tabanan dan umumnya di Bali, sehingga sangat sesuai dengan imbauan Gubernur Bali kepada Bupati/Walikota se-Bali untuk membuat surat edaran sesuai Peraturan Presiden RI Nomer 14 Tahun 2021.
"Setiap orang yang tidak mengikuti vaksin COVID-19 dengan alasan sendiri tanpa rekomendasi dari petugas kesehatan setempat pelaksana vaksinasi, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan Presiden dalam surat edaran. Sanksi pertama, penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial dan lain-lainnya. Kedua, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah," ujar Sanjaya.
Kepada para camat dan kepala desa beserta bendesa adat di seluruh Kabupaten Tabanan, Bupati mengharapkan agar mereka menyebarluaskan atau menyosialisasikan imbauan di atas kepada seluruh masyarakat Tabanan dan dilaksanakan dengan baik dan taat, demi keamanan bersama menuju bangkitnya kembali perekonomian Tabanan.
Baca juga: Tabanan siap laksanakan PTM dengan protokol kesehatan yang ketat (video)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021
"Itu sesuai dengan Surat Edaran yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomer 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 pasal 13 A ayat 4 bahwa sasaran penerima vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti vaksinasi dapat dikenakan sanksi," ujarnya di Tabanan, Kamis.
Setelah melaksanakan persembahyangan serangkaian Upacara Pemelaspasan di RJ Bupati Tabanan yang bertepatan dengan Purnamaning Sasih Kasa, Rahina Wraspati Umanis Uku Matal (24/6), Bupati mengutip data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan.
"Dari target jumlah penduduk Tabanan yang memenuhi standar vaksinasi sebanyak 70 persen dari 461.630 penduduk, jadi sekitar 323.141 penduduk dan sampai hari ini pelaksanaan vaksinasi telah mencapai 65,64 persen atau telah terealisasi pada sekitar 213 ribu penduduk Kabupaten Tabanan," katanya.
Baca juga: Tabanan peringati Bulan Bung Karno dengan tanam 5.030 bibit mangrove
Oleh karena itu, Bupati Tabanan mengimbau kepada seluruh jajaran agar mempercepat pelaksanaan vaksinasi bagi seluruh elemen masyarakat Tabanan dan memberi imbauan agar mengikuti vaksinasi, baik regular maupun massal yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
Menurut Bupati Sanjaya, kesuksesan vaksinasi ini sangat penting dilakukan guna membangkitkan perekonomian, khususnya di Tabanan dan umumnya di Bali, sehingga sangat sesuai dengan imbauan Gubernur Bali kepada Bupati/Walikota se-Bali untuk membuat surat edaran sesuai Peraturan Presiden RI Nomer 14 Tahun 2021.
"Setiap orang yang tidak mengikuti vaksin COVID-19 dengan alasan sendiri tanpa rekomendasi dari petugas kesehatan setempat pelaksana vaksinasi, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan Presiden dalam surat edaran. Sanksi pertama, penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial dan lain-lainnya. Kedua, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah," ujar Sanjaya.
Kepada para camat dan kepala desa beserta bendesa adat di seluruh Kabupaten Tabanan, Bupati mengharapkan agar mereka menyebarluaskan atau menyosialisasikan imbauan di atas kepada seluruh masyarakat Tabanan dan dilaksanakan dengan baik dan taat, demi keamanan bersama menuju bangkitnya kembali perekonomian Tabanan.
Baca juga: Tabanan siap laksanakan PTM dengan protokol kesehatan yang ketat (video)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021