Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi menduga terkait kasus keracunan yang terjadi dalam LP Perempuan Kelas IIA Denpasar, merupakan keisengan dari warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang ingin minum alkohol.
"Dari hasil sementara pemeriksaan patut diduga ini adalah isengnya WBP. Karena memang alkohol tidak bisa masuk ke LP jadi mereka mencampur dan hasil lab mengatakan itu disinfektan dicampur serbuk sari buah," kata Kapolres Badung saat ditemui di Badung, Bali Selasa.
Ia mengatakan bahwa saat ini belum bisa dilakukan penetapan tersangka karena salah satu WBP yang diduga mencampurkan disinfektan dan sari buah itu masih dirawat di RSUP Sanglah Denpasar.
"Kami masih proses pemeriksaan, karena yang jadi kendala yaitu saksi mahkota belum bisa diperiksa, satu orang masih dirawat di rumah sakit," katanya.
Baca juga: 19 WBP Lapas Perempuan Denpasar yang keracunan disinfektan pulang dari RS Sanglah
Selain itu terkait ada atau tidaknya pemberian sanksi hukum, Roby mengatakan masih mengumpulkan alat-alat bukti terkait. Jika dalam proses pemeriksaan nanti ditemukan kesengajaan mencelakakan orang lain maka akan diproses secara hukum.
Sementara ketika berbicara terkait unsur pidananya harus ada bukti niat dari kejahatannya tersebut.
"Sanksi internal itu kan dari lapas sedangkan untuk sanksi hukum kami kumpulkan dulu alat bukti, kalau ada kesengajaan bahwa ada niat mencelakakan orang maka akan kami proses karena untuk bicara soal pidananya, harus buktikan niat kejahatannya," ucap Roby.
Sebelumnya diketahui sebanyak 21 warga binaan LP Perempuan Denpasar meminum cairan mengandung disinfektan dan dicampur dengan sari buah rasa jeruk. Sehingga pada Kamis (10/06) hingga Jumat (11/06) sebanyak 21 WBP dilarikan ke RSUP Sanglah Denpasar, namun satu diantaranya telah dinyatakan meninggal dunia.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021
"Dari hasil sementara pemeriksaan patut diduga ini adalah isengnya WBP. Karena memang alkohol tidak bisa masuk ke LP jadi mereka mencampur dan hasil lab mengatakan itu disinfektan dicampur serbuk sari buah," kata Kapolres Badung saat ditemui di Badung, Bali Selasa.
Ia mengatakan bahwa saat ini belum bisa dilakukan penetapan tersangka karena salah satu WBP yang diduga mencampurkan disinfektan dan sari buah itu masih dirawat di RSUP Sanglah Denpasar.
"Kami masih proses pemeriksaan, karena yang jadi kendala yaitu saksi mahkota belum bisa diperiksa, satu orang masih dirawat di rumah sakit," katanya.
Baca juga: 19 WBP Lapas Perempuan Denpasar yang keracunan disinfektan pulang dari RS Sanglah
Selain itu terkait ada atau tidaknya pemberian sanksi hukum, Roby mengatakan masih mengumpulkan alat-alat bukti terkait. Jika dalam proses pemeriksaan nanti ditemukan kesengajaan mencelakakan orang lain maka akan diproses secara hukum.
Sementara ketika berbicara terkait unsur pidananya harus ada bukti niat dari kejahatannya tersebut.
"Sanksi internal itu kan dari lapas sedangkan untuk sanksi hukum kami kumpulkan dulu alat bukti, kalau ada kesengajaan bahwa ada niat mencelakakan orang maka akan kami proses karena untuk bicara soal pidananya, harus buktikan niat kejahatannya," ucap Roby.
Sebelumnya diketahui sebanyak 21 warga binaan LP Perempuan Denpasar meminum cairan mengandung disinfektan dan dicampur dengan sari buah rasa jeruk. Sehingga pada Kamis (10/06) hingga Jumat (11/06) sebanyak 21 WBP dilarikan ke RSUP Sanglah Denpasar, namun satu diantaranya telah dinyatakan meninggal dunia.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021